Pengamat Soroti Dilema Emiten Hadapi Aturan Free Float 15 Persen
Implementasi kenaikan free float menjadi 15 persen menghadirkan dilema bagi sejumlah emiten di pasar modal Indonesia.
IDXChannel - Implementasi kenaikan batas kepemilikan saham publik (free float) menjadi 15 persen menghadirkan dilema bagi sejumlah emiten di pasar modal Indonesia.
Pasalnya, struktur kepemilikan banyak perusahaan tercatat masih didominasi pemegang saham pengendali, baik keluarga maupun grup usaha besar, dengan porsi mencapai 70-80 persen.
Pengamat pasar modal sekaligus Founder Republik Investor, Hendra Wardana menjelaskan, pelepasan tambahan saham ke publik tidak semata persoalan teknis, melainkan juga menyangkut aspek strategis dan psikologis bagi pemilik usaha.
“Ketika emiten melepas saham tambahan ke publik, artinya mereka mengurangi kontrol dan potensi dividen di masa depan. Bagi sebagian pemilik, ini bukan sekadar isu teknis, tetapi juga isu psikologis dan strategis,” ujar Hendra kepada IDX Channel, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, langkah tersebut berisiko menekan harga saham apabila dilakukan saat valuasi sedang rendah. “Jika harga saham sedang tertekan, aksi pelepasan saham demi mengejar free float 15 persen justru bisa mendorong harga turun lebih dalam dan merugikan pemegang saham lama,” katanya.
Selain itu, emiten berkapitalisasi kecil dengan likuiditas tipis juga menghadapi tantangan tersendiri. Meski bersedia melepas saham, belum tentu pasar memiliki permintaan yang cukup untuk menyerap tambahan pasokan secara optimal.
Faktor eksternal turut menjadi pertimbangan. Dalam kondisi sentimen global yang belum stabil dipengaruhi tekanan geopolitik, suku bunga tinggi, maupun arus dana asing keluar, emiten cenderung menunda aksi korporasi seperti secondary offering atau private placement.
“Artinya, target 49 perusahaan tahun ini yang harus memenuhi free float 15 persen berpotensi menghadapi tekanan dari sisi timing. Reformasi struktural bertemu dengan siklus pasar yang belum tentu mendukung,” ujarnya.
Meski demikian, Hendra menilai kebijakan tersebut memiliki tujuan jangka panjang yang positif. Semakin besar porsi free float suatu emiten, likuiditas saham akan semakin sehat dan harga lebih mencerminkan mekanisme pasar yang wajar.
Dengan free float yang lebih besar, ruang manipulasi harga dinilai menyempit, volatilitas ekstrem dapat ditekan, serta investor institusi termasuk investor asing akan lebih nyaman untuk masuk.
“Dari sisi tujuan, kebijakan ini jelas pro good governance dan mendukung pendalaman pasar,” tuturnya.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan baru terkait batas kepemilikan saham publik 15 persen rampung pada Maret 2026.
OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada seluruh emiten, baik yang telah tercatat maupun yang berencana melaksanakan penawaran umum perdana (IPO).
Sementara itu, data Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan masih terdapat 267 emiten yang belum memenuhi ketentuan kenaikan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 emiten berkapitalisasi besar dinilai ideal untuk menjadi kelompok pertama yang menerapkan aturan baru tersebut.
(DESI ANGRIANI)