MARKET NEWS

Pengumuman, BEI Resmi Hapus Indeks PEFINDO25

Fiki Ariyanti 03/02/2025 07:20 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menutup Indeks PEFINDO25 mulai hari ini, Senin (3/2/2025).

Pengumuman, BEI Resmi Hapus Indeks PEFINDO25 (foto mnc media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menutup Indeks PEFINDO25 mulai hari ini, Senin (3/2/2025).

Penghapusan atau penutupan Indeks PEFINDO25 tertuang dalam pengumuman Diskontinu Indeks PEFINDO25 No. Peng-00015/BEI.POP/01-2025 dan diteken oleh Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A serta Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2, Ignatius Denny Wicaksono.

"Dalam rangka mengelola indeks saham yang  relevan dan mendukung efektivitas penggunaan indeks dalam aktivitas investasi di pasar modal  Indonesia, kami sampaikan bahwa BEI dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) akan melakukan diskontinu Indeks PEFINDO25 efektif pada 3 Februari 2025," kata BEI, ditulis Senin (3/2).

Indeks PEFINDO25 terakhir kalinya tersedia dalam sistem perdagangan Jakarta Automated Trading System (JATS) pada 31 Januari 2025. Namun kini resmi ditutup.

Indeks PEFINDO25 adalah indeks yang mengukur kinerja harga saham dari 25 perusahaan tercatat kecil dan menengah yang memiliki kinerja keuangan yang baik dan likuiditas transaksi yang tinggi. 

Indeks PEFINDO25 diluncurkan dan dikelola berkerja sama dengan perusahaan pemeringkat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).

Dari laman resmi PEFINDO, indeks yang hadir pada 18 Mei 2009 itu merupakan indeks harga saham emiten-emiten yang diseleksi secara tetap, yang konstituennya merupakan perusahaan-perusahaan kecil dan menengah yang memiliki perkembangan terbaik, berdasarkan kriteria seleksi yang telah ditentukan. 

Pemilihan konstituen PEFINDO25 sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu Januari dan Juli. Kriteria seleksi dan proses penentuan konstituen PEFINDO25, yakni pertama adalah pemilihan universe, dengan menggunakan kriteria total aset tidak melebihi Rp25 triliun, aspek koefisien beta saham yang mendekati 1, aspek legal dengan menggunakan kriteria tidak terdapat Unusual Market Activity (UMA), dan suspensi dalam 6 bulan terakhir, serta telah tercatat di BEI sekurang-kurangnya 6 bulan. 

Kedua adalah pemilihan konstituen, aspek bisnis dengan menggunakan kriteria indikator ROA dan ROI emiten, serta aspek likuiditas dengan menggunakan kriteria jumlah hari perdagangan, volume perdagangan, nilai perdagangan, frekuensi perdagangan, dan free float.

(Fiki Ariyanti)

SHARE