MARKET NEWS

Pengumuman, Bursa Saham Libur di Hari Pencoblosan Pilkada 27 November

Fiki Ariyanti 25/11/2024 13:45 WIB

BEI menetapkan Pilkada Serentak Rabu, 27 November 2024 sebagai Hari Libur Bursa.

Pengumuman, Bursa Saham Libur di Hari Pencoblosan Pilkada 27 November (foto mnc media)

IDXChannel - Pemerintah menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala (Pilkada) pada Rabu, 27 November 2024 sebagai libur nasional

Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Bagaimana dengan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI)?

Dalam pengumuman BEI, sesuai dengan UU No 1 Tahun 2015 Pasal 84 Ayat (3), peraturan KPU No 2 Tahun 2024, dan Surat Otoritas Jasa Keuangan terkait Penetapan Hari Libur Bursa untuk Pelaksanaan Pilkada 2024, maka BEI menetapkan 27 November 2024 sebagai Hari Libur Bursa. 

"Dengan ini diumumkan bahwa 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari Libur Bursa," tulis BEI yang diteken Direktur Utama BEI, Iman Rachman dan Direktur BEI, Irvan Susandy. 

Perdagangan saham di BEI kembali dilaksanakan pada Kamis (28/11). 

Sekadar informasi, dasar penetapan libur ini adalah untuk memberikan hak pilih masyarakat dengan adanya peliburan tersebut. Kedua ada ketentuan pasal 84 UU Nomor 1 tahun 2015 yang sudah direvisi UU Nomor 6 tahun 2020 untuk pilkada dilaksanakan di hari libur atau hari yang diliburkan.

“KPU sudah menetapkan PKPU, Pilkada serentak ini dilaksanakan tanggal 27 November dan itu hari rabu bukan hari libur. Maka konsekuensinya diliburkan. Maka resmi Rabu nanti adalah hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pilkada,” kata Mendagri, Tito Karnavian.

(Fiki Ariyanti)

SHARE