sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPU Pastikan Pilkada Serentak 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional

News editor Riyan Rizki Roshali
18/11/2024 16:00 WIB
KPU telah membuat draf pengumuman yang berisikan hari pemungutan suara pada Pilkada serentak 27 November 2024 menjadi hari libur nasional.
KPU Pastikan Pilkada Serentak 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional. (Foto MNC Media)
KPU Pastikan Pilkada Serentak 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat draf pengumuman yang berisikan hari pemungutan suara pada Pilkada serentak 27 November 2024 menjadi hari libur nasional.

“Draf sudah dibuat oleh KPU untuk tanggal 27. Tapi pasti dari Kementerian juga akan mengeluarkan surat edaran terkait diliburkannya 27 November 2024,” kata Anggota KPU RI Iffa Rosita, dikutip Senin (18/11/2024).

Iffa menerangkan, saat ini tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Presiden.

Sebelumnya, pemerintah akan menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai Hari Libur Nasional. Tanggal tersebut merupakan hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement