sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPU Kaji Penerapan e-voting untuk Pemilu di Luar Negeri

News editor Achmad Al Fiqri
16/06/2026 07:30 WIB
KPU tengah mengkaji penerapan sistem pemilihan berbasis elektronik atau e-voting untuk pemungutan suara di luar negeri.
KPU Kaji Penerapan e-voting untuk Pemilu di Luar Negeri (FOTO:iNews Media Group)
KPU Kaji Penerapan e-voting untuk Pemilu di Luar Negeri (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mengkaji penerapan sistem pemilihan berbasis elektronik atau e-voting untuk pemungutan suara di luar negeri. Langkah ini dipertimbangkan atas kejadian Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur pada Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat Raker bersama Komisi II DPR RI, Senin (15/6/2026). Ia mengatakan, pengembangan sistem informasi kepemiluan menjadi salah satu isu strategis yang sedang dikaji.

Namun, ia menegaskan, pengembangan sistem informasi kepemiluan ini tergantung pada hasil revisi UU Pemilu. Afifuddin menyebut, pengembangan ini dalam rangka peningkatan kapasitas dan teknologi yang secara praktik tidak bisa kita hindari untuk kemudian semakin beradaptasi dengan penggunaan teknologi informasi. 

"Perkiraan kebutuhan kita itu mencapai sekitar Rp12,5 miliar, dan ini salah satu yang kita dorong. Tentu ini masih sangat membutuhkan diskusi dan pengaturan di undang-undangnya," tutur Afifuddin.

Afifuddin pun menyinggung penerapan e-voting bagi pemilih di luar negeri pada Pemilu 2029. Menurutnya, opsi tersebut masih berupa gagasan yang memerlukan persetujuan pembentuk undang-undang sebelum dapat direalisasikan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement