IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, keputusan ini diambil setelah menggelar rapat khsusus dalam rangka mencermati dinamika yang berkembang di tengah masyarakat ihwal aturan tersebut.
"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU No. 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU," katanya dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Selanjutnya, kata dia, KPU akan memperlakukan informasi dan data tersebut dengan mempedomani aturan-aturan yang sudah ada, sambil kemudian berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait bagaimana jika ada hal-hal yang dianggap perlu untuk dilakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU.