"Termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU. Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan pilpres, baik juga dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan juga ketentuan perundangan yang berlaku," ujarnya.
Sebagai informasi, Keputusan KPU RI 731/2025 itu berisikan ketentuan tentang 16 dokumen syarat pendaftaran Capres dan Cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.
(Dhera Arizona)