IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, keputusan ini diambil setelah menggelar rapat khsusus dalam rangka mencermati dinamika yang berkembang di tengah masyarakat ihwal aturan tersebut.
"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU No. 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU," katanya dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Selanjutnya, kata dia, KPU akan memperlakukan informasi dan data tersebut dengan mempedomani aturan-aturan yang sudah ada, sambil kemudian berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait bagaimana jika ada hal-hal yang dianggap perlu untuk dilakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU.
"Termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU. Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan pilpres, baik juga dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan juga ketentuan perundangan yang berlaku," ujarnya.
Sebagai informasi, Keputusan KPU RI 731/2025 itu berisikan ketentuan tentang 16 dokumen syarat pendaftaran Capres dan Cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.
(Dhera Arizona)