IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Pasca dibatalkannya keputusan tersebut, KPU kini memedomani UU Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua KPU RI Mochamad Afifudin menjelaskan, berdasarkan aturan dalam UU tersebut, dokumen persyaratan peserta Pilpres bisa saja dibuka ke publik asalkan Capres atau Cawapres memberikan persetujuan secara tertulis.
"Bagaimana praktiknya nanti misalnya berkaitan dengan klausul yang diatur di Pasal 18 Ayat 2 Undang-Undang 14 Nomor 2008 tersebut misalnya informasi yang dikecualikan itu bisa dibuka antara lain karena pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (16/9/2025).