Sebagai contoh, ketika proses pendaftaran peserta Pilpres hingga kepala daerah, KPU akan memberikan formulir yang isinya meminta persetujuan untuk disampaikan ke publik. Selanjutnya, KPU juga akan berkoordinasi dengan lembaga terkait atas persetujuan keterbukaan dokumen tersebut kepada publik.
"Atas dokumen-dokumen yang lama bagaimana kita kemudian meminta para pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, ini yang kemudian kita butuhkan langkah-langkah untuk berkoordinasi dengan lembaga lain misalnya dengan komisi informasi pusat," ujarnya.
Sebagai informasi, sikap KPU RI membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 diambil setelah menggelar rapat khusus dalam rangka mencermati dinamika yang berkembang di tengah masyarakat ihwal aturan tersebut.
"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," kata Afif.