Penuhi DMO, Lima Anak Usaha Golden Energy Mines (GEMS) Kembali Ekspor Batu Bara
PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS), melaporkan lima anak usahanya termasuk dalam daftar perusahaan yang dicabut larangan ekspor batu bara.
IDXChannel - PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS), emiten batu bara Grup Sinarmas melaporkan lima anak usahanya termasuk dalam daftar perusahaan yang dicabut larangan ekspor batu bara pada 20 Januari 2022.
Adapun GEMS dapat menyalurkan produksinya ke PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) bisa kembali beroperasi usai pencabutan larangan ekspor batu bara.
Berdasarkan laporan di keterbukaan informasi BEI, dikutip Sabtu (22/1/2022), Corporate Secretary GEMS, Sudin SH menyebutkan bahwa sesuai dengan evaluasi pemenuhan DMO sampai dengan 19 Januari 2022, larangan ekspor batu bara dicabut bagi 139 pihak karena telah memenuhi DMO batu bara sebesar 100 persen atau lebih.
Rincian anak perusahaan GEMS yakni PT Borneo Indobara, PT Barantosa Lestari, PT Karya Cemerlang Persada, PT Bungo Bara Makmur, dan PT Bungo Bara Utama.
"Hal ini akan mendukung dan memperkuat aktivitas operasional Perseroan," jelasnya.
Sebelumnya, GEMS berharap larangan ekspor tersebut tidak memiliki dampak yang material terhadap kinerja keuangan dan kegiatan operasional perseroan.
Hal itu karena larangan ekspor batu bara tersebut hanya bersifat sementara dan tidak mempengaruhi rencana produksi batu bara perseroan untuk 2022.
Kegiatan produksi batu bara perseroan tetap berjalan sesuai dengan rencana perseroan. Perseroan sedang melakukan penyesuaian operasional dalam proses pengapalan sejalan dengan larangan ekspor batu bara,” jelas Sudin.
GEMS sendiri juga menegaskan selalu memenuhi peraturan DMO yang sudah diterapkan sejak 2018, dengan batas minimum sebesar 25 persen dari total produksi akan disalurkan untuk keperluan domestik. Selama 2021 perseroan juga telah memenuhi DMO tersebut hingga lebih dari 30 persen.
Pada penutupan perdagangan Jumat (21/1/2022), harga saham GEMS melambung 19,77 persen ke Rp7.875 per lembar saham. Sementara itu, saham DSSA tetap di Rp46.025. (TIA)