Perbedaan Emiten dan Perusahaan Publik: Definisi dan Persyaratan yang Wajib Dipenuhi
Perbedaan emiten dan perusahaan publik dari definisi adalah, emiten merupakan istilah umum untuk merujuk pada pihak yang melakukan penawaran umum.
IDXChannel—Apa perbedaan emiten dan perusahaan publik? Kedua istilah tersebut kerap muncul dalam berbagai pemberitaan tentang investasi. Tak sedikit yang menganggap keduanya adalah entitas yang sama, padahal tidak.
Dilansir dari bions.id (17/3), semua perusahaan publik merupakan emiten, namun tidak semua emiten adalah perusahaan publik. Terdapat beberapa hal penting dan mendasar yang membedakan keduanya.
Menurut situs resmi OJK, lembaga tersebut mendefinisikan emiten sebagai pihak yang membuat Penawaran Umum berupa efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Emiten bisa berbentuk orang perseorangan, usaha bersama, asosiasi, kelompok terorganisasi, atau perusahaan.
Sedangkan perusahaan publik, berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 1 angka 1, adalah perseroan terbatas dengan saham sekurang-sekurangnya dimiliki oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3 miliar.
Jika perseroan terbatas bisa menjadi emiten, lantas apa yang membedakannya dengan emiten itu sendiri? Simak penjelasannya di bawah ini.
Perbedaan Emiten dan Perusahaan Publik
Berdasarkan penjelasan OJK, dapat disimpulkan emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum kepada masyarakat lewat pasar modal. Hal yang ditawarkan adalah efek, dan terdapat banyak jenis efek yang bisa ditawarkan emiten, yakni:
- Surat pengakuan utang
- Surat berharga komersial
- Saham
- Obligasi
- Tanda bukti utang
- Unit penyertaan kontrak investasi kolektif
- Sukuk
- Kontrak berjangka atas efek, dan
- Setiap derivatif dari efek
Sedangkan perusahaan publik, adalah perusahaan terbuka yang memperjualbelikan sahamnya kepada masyarakat umum. Hal yang membedakannya dengan emiten adalah, emiten menjual beragam jenis efek.
Oleh sebab itulah terdapat kesimpulan bahwa perusahaan publik adalah emiten, sebab menjual sahamnya (salah satu jenis efek) ke masyarakat. Sedangkan emiten adalah istilah luas untuk menyebut pihak yang menawarkan efek ke masyarakat lewat penawaran umum.
Seperti yang dijelaskan di atas, emiten tidak hanya berupa perusahaan publik saja, bisa juga datang dari kalangan orang perseorangan, asosiasi, dan lain-lain.
Untuk melakukan penawaran saham di pasar modal, atau untuk menjadi emiten, suatu perusahaan wajib memenuhi banyak persyaratan. Dilansir dari cermati.com (17/3), berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi perusahaan untuk menawarkan efek di pasar modal:
- Badan hukumnya berbentuk perseoran terbatas, bukan CV atau bentuk badan usaha lainnya
- Memiliki komisaris independen minimal 30% dari jajaran dewan komisaris
- Memiliki direktur independen minimal 1 orang dari jajaran direksi
- Memiliki komite audit (internal dan eksternal) serta sekretaris internal perusahaan
Persyaratan dari segi kelembagaan:
- Beroperasi pada core business yang sama minimal 36 bulan (tiga tahun)
- Memiliki bukti laba usaha tertentu dalam satu tahun terakhir, semakin besar semakin baik
- Membukukan laporan keuangan teraudit selama tiga tahun terakhir, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian
- Memiliki aset berwujud di atas Rp100 miliar
- Jumlah pemegang saham minimal 1000 orang
Dari persyaratan di atas, maka jelas bahwa tidak semua perseoran terbatas dapat menjadi emiten, perusahaan tersebut harus memiliki aset berwujud dan pemegang saham dalam jumlah yang telah ditentukan. Juga harus memenuhi syarat-syarat lain.
Perbedaan lain antara emiten dan perusahaan publik adalah, emiten yang hendak melakukan penawaran umum harus menyampaikan Pernyataan Pendaftaran, sementara perusahaan publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaraan sebagai Perusahaan Publik.
Kemudian, atas Pernyataan Pendaftaran itu OJK akan memberikan pernyataan efektif yang menunjukkan kelengkapan atau dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang diwajibkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Pernyataan efektif tersebut bukan ‘surat izin’ untuk melakukan penawaran efek, bukan juga ‘surat konfirmasi’ yang menyatakan bahwa data dan persyaratan yang disampaikan emiten dan perusahaan publik adalah benar dan cukup.
Alasan perusahaan menjadi emiten, atau menjadi pihak yang menawarkan sahamnya kepada publik, adalah untuk mencari tambahan dana untuk mengembangkan usahanya.
Demikianlah ulasan singkat tentang perbedaan emiten dan perusahaan publik. (NKK)