MARKET NEWS

PGUN Bantah Punya Lahan Sawit di dalam Kawasan Hutan

Dhera Arizona Pratiwi 14/10/2025 03:03 WIB

PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) membantah memiliki lahan kelapa sawit yang berada atau ditanami di dalam kawasan hutan.

PGUN Bantah Punya Lahan Sawit di dalam Kawasan Hutan. (Foto Istimewa)

IDXChannel - PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) membantah memiliki lahan kelapa sawit yang berada atau ditanami di dalam kawasan hutan.

"Berdasarkan izin usaha yang dimiliki oleh PT Pradiksi Gunatama Tbk, perseroan tidak memiliki lahan kelapa sawit yang berada atau ditanami di dalam kawasan hutan," ujar Direktur Utama PGUN Khairuddin Simatupang dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (14/10/2025).

Namun, kata dia, berdasarkan Undangan Klarifikasi Nomor B-296/PKH-2/03/2025 tanggal 14 Maret 2025 dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Notulensi Hasil Pertemuan Tindak Lanjut antara perseroan dengan Satgas PKH pada 20 Maret 2025, terdapat temuan bahwa sebagian luasan lahan dalam Hak Guna Usaha Nomor 10/Kerang seluas 16.404,4059 hektare atas nama PT Senabangun Anekapertiwi.

"PT Senabangun Anekapertiwi telah efektif bergabung ke dalam PT Pradiksi Gunatama Tbk sejak 22 Desember 2022 berdasarkan SK Kemenkumham No. AHU-AH.01.09-0089710 tanggal 22 Desember 2022, terindikasi berada dalam kawasan hutan," katanya.

Dia menegaskan, lahan tersebut belum ditetapkan sebagai kawasan hutan pada saat penerbitan Hak Guna Usaha Nomor 10/Kerang tanggal 18 April 1998 (HGU 10/PTSA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peta Gambar Situasi No.2/1998 tanggal 29 Januari 1998 dan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 8/HGU/BPN/98.

Kategori lahan yang masuk kawasan hutan baru ditetapkan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6628/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021, sebagaimana tercatat dalam Notulensi Tindak Lanjut tanggal 20 Maret 2025.

Oleh karena itu, ujar Khairuddin, perseroan telah memperoleh hak/menguasai/memanfaatkan/mengelola lahan tersebut berdasarkan izin usaha yang sah sesuai peruntukannya sebelum lahan tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan.

"Sehingga saat ini status lahan tersebut masih dalam proses penyelesaian penguasaan tanah/pengeluaran lahan dari kawasan bersama instansi terkait," katanya.

Lahan yang dimaksud berada di Kalimantan Timur. Pertama, cagar alam seluas 419,025 hektare yang tidak dimanfaatkan atau ditanami sawit. Kedua, hutan produksi seluas 298,071 hektare, dengan rincian 86,15 hektare yang dimanfaatkan dan ditanami sawit oleh masyarakat, 67,92 hektare yang dimanfaatkan dan ditanami sawit oleh perusahaan, dan 144,001 hektare yang merupakan semak belukar.

Lebih lanjut, Khairuddin menegaskan, perseroan tidak pernah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, maupun sanksi administratif dari Satuan Tugas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya.

"Namun demikian, perseroan telah menerima Undangan Klarifikasi Nomor B-296/PKH-2/03/2025 tanggal 14 Maret 2025 dari Satgas PKH, yang ditujukan sehubungan dengan permintaan klarifikasi atas kegiatan usaha milik PT Senabangun Anekapertiwi," kata dia.

Sebagai informasi, hingga kini Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil menguasai kembali 3.404.522,67 hektare lahan yang merupakan kawasan hutan. Jumlah itu telah jauh melebihi target yang sudah ditetapkan, yakni hanya 1 juta hektare lahan sawit.

Terakhir, Satgas PKH segera menagih denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit tanpa izin atau ilegal. Dendanya bisa mencapai Rp25 juta per hektare per tahun.

Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

(Dhera Arizona)

SHARE