PK Sengketa 1,1 Ton Emas Ditolak MA, Begini Tanggapan Antam (ANTM)
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) memberikan tanggapan setelah MA menolak peninjauan kembali (PK) perseroan dalam kasus sengketa 1,1 ton emas dengan Budi Said.
IDXChannel - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam memberikan tanggapan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) perseroan dalam kasus sengketa 1,1 ton emas dengan Budi Said.
Corporate Secretary Division Head ANTM Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut.
"Perusahaan masih menunggu untuk memperoleh salinan putusan dimaksud untuk dipelajari lebih detil," kata Syarif di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Dalam kaitannya dengan kasus ini, dia menegaskan bahwa perusahaan telah melaksanakan seluruh transaksi jual beli emas kepada Budi Said sesuai aturan yang berlaku.
Perusahaan, kata dia, juga telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa. Menurut Syarif, transaksi telah mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu, serta sesuai dengan dokumen.
"Tuduhan Budi Said didasarkan pada tindakan oknum perusahaan yang menjanjikan harga diskon di luar wewenang dan aturan perusahaan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, MA mengetok palu penolakan PK pada 12 September 2023 oleh Ketua Majelis Yakub Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab.
"Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama," bunyi putusan terrsebut dikutip dari laman resmi MA, Selasa (19/9).
Melalui putusan MA terssebut, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said karena kasasi yang diajukan Budi Said menjadi inkrah, yang artinya berkekuatan hukum tetap.
(RNA)