IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan oleh PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM) melawan crazy rich atau konglomerat asal Surabaya, Budi Said.
Putusan itu diketok pada 12 September 2023 oleh Ketua Majelis Yakup Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab.
"Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama," bunyi putusan tersebut dilansir dari laman resmi MA, Senin (18/9/2023).
Melalui putusan MA tersebut, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas atau setara dengan Rp1,1 triliun kepada Budi Said karena kasasi yang diajukan oleh Budi Said menjadi berkekuatan hukum tetap.
Awal Mula Kasus Budi Said vs Antam
Kasus tersebut bermula dari Budi Said yang membeli 7 ton emas dari Antam di tahun 2018 melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya.