sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antam (ANTM) Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya

Economics editor Ikhsan PSP
18/09/2023 21:36 WIB
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan oleh PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM) melawan konglomerat asal Surabaya, Budi Said.
Antam (ANTM) Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya (Foto: MNC Media)
Antam (ANTM) Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya (Foto: MNC Media)

Namun pada saat itu Budi hanya menerima emas kurang dari 6 ton padahal Budi mengaku sudah menyerahkan uang pembelian emas tersebut ke Antam.

Merasa dirugikan, Budi menempuh jalur hukum dan menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hingga pada 13 Januari 2021 PN Surabaya memutuskan Antam harus membayar kerugian materiil Rp817,456 miliar atau menyerahkan emas kepada Budi seberat 1.136 kilogram.

Antam sempat menang di tingkat banding, namun Budi Said memutuskan untuk maju ke tingkat kasasi. Hingga akhirnya keluar putusan PK pada 12 September 2023 yang mengabulkan tuntutan Budi Said yang sekaligus membatalkan putusan banding.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement