PKPU Pan Brothers (PBRX) Kembali Diperpanjang, Berdampak ke Bisnis?
Emiten tekstil, PT Pan Brothers Tbk (PBRX) mengumumkan hasil Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim hari ini, Jumat (6/12/2024).
IDXChannel - Emiten tekstil, PT Pan Brothers Tbk (PBRX) mengumumkan hasil Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim hari ini, Jumat (6/12/2024). Di mana status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan diperpanjang lagi.
Perkara PKPU ini berdasarkan Nomor: 149/Pdt. Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
"Majelis Hakim membacakan putusan perpanjangan PKPU yang pada pokok amarnya berbunyi: pertama, mengabulkan perpanjangan PKPU Tetap selama 17 hari sejak putusan dibacakan," kata Direktur PBRX, Fitri Ratnasari Hartono dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat ini.
"Amar kedua, menetapkan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim berikutnya diselenggarakan pada Senin (23/12/2024) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.
Perseroan mengaku belum menerima salinan putusan resmi terkait dengan perpanjangan PKPU tersebut.
"Perseroan akan mengikuti proses dan mekanisme PKPU sebagaimana ditentukan dalam peraturan dan hukum yang berlaku," kata Fitri.
Meski masih berstatus PKPU, ditegaskan bahwa kegiatan usaha dan operasional perseroan masih berjalan normal hingga saat ini.
Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya November lalu, PKPU PBRX telah diperpanjang selama 14 hari.
Dalam Proses Restrukturisasi dan PKPU
Melongok kondisi perseroan saat ini, manajemen sudah menyampaikan pada keterbukaan informasi BEI 7 November 2024. Di mana PBRX tengah dalam proses restrukturisasi dan PKPU.
Perseroan telah menggelar rapat dengan para kreditur yang juga dihadiri pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Rabu (6/11). Perseroan mempresentasikan rencana bisnis dan ketentuan restrukturisasi kepada kreditur.
Manajemen mengungkapkan, rencana bisnis tersebut mencakup target penjualan untuk 2024, 2025, dan seterusnya. Perkiraan penjualan ini didasarkan pada ekspektasi penjualan berdasarkan diskusi dengan pelanggan saat ini.
"Dengan asumsi keterbatasan modal kerja, perseroan mengantisipasi penurunan penjualan lebih lanjut pada 2025. Periode 2026-2030 diperkirakan akan menjadi periode pemulihan bagi perseroan untuk meningkatkan penjualan dan menstabilkan kondisi modal kerja," tutur manajemen.
Berdasarkan proyeksi tersebut, diperkirakan tingkat utang berkelanjutan perseroan lebih rendah dari tingkat utang perseroan saat ini.
Terkait ketentuan restrukturisasi, perseroan mempresentasikan proposal untuk:
- Utang sindikasi dibagi menjadi dua tranche dengan jangka waktu pembayaran 11 dan 15 tahun
- Fasilitas LC dari Maybank yang sudah tidak aktif diselesaikan melalui penyelesaian dengan penjualan jaminan
- Permata akan diberikan opsi untuk mereaktivasi fasilitas LC atau dikonversi menjadi term loan
- Surat utang obligasi dan pemberi pinjaman bilateral non-aktif akan dikonversi menjadi obligasi wajib konversi (MCB)
- Syarat dan ketentuan untuk pemberi fasilitas LC aktif serta vendor pemasok tidak berubah dan diatur sesuai perjanjian yang sudah ada.
Manajemen menambahkan, perseroan menyoroti bahwa proyeksi arus kas dan proposal restrukturisasi yang telah diajukan didasarkan pada asumsi optimistis bahwa proses PKPU akan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pada 22 November 2024.
"Pencapaian target penyelesaian PKPU pada November ini sangat krusial bagi keberlangsungan bisnis perseroan," katanya.
"Keterlambatan dalam proses PKPU berpotensi menimbulkan ketidakpastian yang dapat mengikis kepercayaan para pembeli potensial. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap minat beli dan jumlah pesanan yang diterima perseroan, terutama untuk season Fall Winter 2025," ujar manajemen.
(Fiki Ariyanti)