IDXChannel - PT Pan Brothers Tbk (PBRX) meraih perpanjangan status permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Perpanjangan status PKPU tersebut berdasarkan Nomor: 149/Pdt. Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Putusan ini mengabulkan perpanjangan PKPU tetap selama 14 hari sejak putusan dibacakan. Kemudian Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim berikutnya diselenggarakan pada Jumat,6 Desember 2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Perseroan akan mengikuti proses dan mekanisme PKPU sebagaimana ditentukan dalam peraturan dan hukum yang berlaku," tulis Direktur PBRX, Fitri Ratnasari Hartono dalam keterbukaan informasi pada Jumat (22/11/2024).
Per September 2024, perseroan mengoperasikan 15 pabrik tekstil di Jawa Tengah dan Tangerang dengan mempekerjakan 23 ribu tenaga kerja.