MARKET NEWS

PN Jakpus Cabut Gugatan PKPU Terhadap PP Properti (PPRO)

Dinar Fitra Maghiszha 08/09/2024 10:48 WIB

Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat resmi mencabut gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT PP Properti Tbk (PPRO).

PN Jakpus Cabut Gugatan PKPU Terhadap PP Properti (PPRO). Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat resmi mencabut gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT PP Properti Tbk (PPRO).

Sesuai perkara 206/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, PPRO sebelumnya mendapat gugatan PKPU dari dua korporasi yakni PT Karya Usaha Baru dan PT Nusantara Chemical Indonesia.

"Pada 26 Agustus 2024, telah ditetapkan putusan menyatakan sah pencabutan permohonan PKPU yang terdaftar di Kepaniteraan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Keuangan PPRO, Deni Budiman, di keterbukaan informasi, Jumat (6/9/2024).

Masalah utang-piutang ini sempat menyeret PPRO dalam persidangan, sejak perkara ini didaftarkan pada 19 Juli 2024.

Terlebih, entitas BUMN ini sempat dinyakatkan berstatus PKPU Sementara sejak permohonan PKPU dilayangkan kedua pengggugat.

Kendati demikian belum diketahui angka material yang menjadi dasar gugatan ke PPRO.

Manajemen meyakini hal itu tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha, kondisi operasional, dan kinerja keuangan perusahaan.

"Tidak ada," kata Deni.

(NIA DEVIYANA)

SHARE