Prabowo Cabut Izin Toba Pulp (INRU) Imbas Langgar Pemanfaatan Lahan Hutan, Ini Respons Manajemen
Manajemen Toba Pulp Lestari mengaku belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan PBPH.
IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan, perkebunan hingga pertambangan di Sumatera. Salah satunya adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU).
Manajemen Toba Pulp Lestari mengaku belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh perseroan.
"Sehubungan dengan pernyataan dan pemberitaan tersebut, perseroan saat ini sedang melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan pemerintah dimaksud," ujar manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (21/1/2026).
Manajemen menegaskan, kegiatan industri pengolahan pulp perseroan memiliki izin usaha yang masih berlaku secara sah. Namun, seluruh bahan baku kayu yang digunakan dalam kegiatan industri tersebut berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH perseroan sendiri.
"Oleh karena itu, ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri perseroan," katanya.
Meski demikian, manajemen Toba Pulp Lestari menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh kebijakan dan ketentuan pemerintah serta akan menyesuaikan langkah-langkah operasional sesuai dengan arahan dan keputusan resmi yang diterbitkan oleh otoritas berwenang.
Lebih lanjut, pernyataan pemerintah tersebut berpotensi berdampak pada kegiatan pemanenan kayu sebagai sumber bahan baku utama industri perseroan.
"Hingga saat ini, perseroan masih menunggu keterangan resmi dalam bentuk keputusan tertulis dari pemerintah," ujar dia.
Sehingga, apabila terjadi gangguan pasokan bahan baku dan penghentian kegiatan operasional, terdapat potensi dampak terhadap kinerja keuangan perseroan.
Namun, manajemen Toba Pulp Lestari menyatakan tetap menjalankan kegiatan operasional esensial, pemeliharaan aset, serta pengamanan kawasan hutan, sambil menunggu keputusan administratif secara tertulis dari pemerintah.
"Penghentian kegiatan usaha berpotensi memberikan dampak pada tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas perseroan," katanya.
(Dhera Arizona)