Produsen GT Man (RICY) Ungkap Kabar Terbaru Soal PKPU
PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY) saat ini tengah berstatus Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
IDXChannel - PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY) saat ini tengah berstatus Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Status itu ditetapkan pengadilan setelah produsen celana dalam GT Man itu digugat PT Asuransi Kredit Indonesia (AKI) dan PT Gunung Mas Parahiangan (GMP).
Corporate Secretary RICY, Agnes Hermien Indrajati mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memeriksa perkara itu dan menetapkan RICY dalam PKPU Sementara untuk jangka waktu 43 hari kalender hingga 27 Mei 2025.
Sebagai tindak lanjut dari PKPU Sementara tersebut, kata Agnes, Majelis Hakim memutuskan status PKPU Tetap sekaligus memberikan perpanjangan PKPU untuk jangka waktu 90 hari kalender sejak putusan kepada perseroan pada 27 Mei 2025.
"Menetapkan sidang/rapat permusyawaratan Majelis Hakim selanjutnya pada 25 Agustus 2025," katanya lewat keterbukaan informasi, Rabu (11/6/2025).
Agnes menyebut putusan PKPU Tetap itu tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional dan keberlangsungan usaha perseroan. "Kegiatan operasional perseroan tetap berjalan normal seperti biasa," ujarnya.
Dia menyebut, putusan PKPU Tetap tersebut memberikan tambahan tenggat waktu 90 hari untuk menyusun proposal perdamaian yang diharapkan dapat diterima semua pihak.
Sebelumnya, RICY digugat dan ditetapkan PKPU sementara pada 15 April 2025. Putusan itu bermula dari gugatan yang diajukan PT Asuransi Kredit Indonesia (AKI) dan PT Gunung Mas Parahiangan (GMP).
RICY memiliki kewajiban kepada AKI senilai USD9,12 juta atau Rp150 miliar sementara nilai kewajiban kepada GMP sebesar Rp356,82 juta.
Menurut Agnes, timbulnya kewajiban kepada AKI yang menjadi objek gugatan karena adanya kesalahan pencatatan akuntansi dalam laporan keuangan. Ini akibat pergantian anggota divisi akuntansi pada 2020 yang mengakibatkan tidak tercerminnya kewajiban saldo hak subrogasi kepada AKI. Selain itu, manajemen tidak pernah menerima konfirmasi auditor dari AKI dari 2020 sampai sekarang,
Soal tagihan GMP, Agnes bilang perseroan telah memenuhi sisa kewajiban sebesar nilai gugatan Rp356,82 juta yang telah diterima seluruhnya oleh GMP.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menempatkan saham RICY dalam papan pemantauan khusus untuk diperdagangkan dengan skema full-call auction (FCA). Keputusan yang berlaku sejak 22 April 2025 tersebut menyusul status PKPU Sementara yang dialami RICY.
(Rahmat Fiansyah)