PTBA-ANTM Kembali Sandang Status Persero, Danantara Sebut Tak Keluar dari MIND ID
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali menyandang status persero di belakang nama perseroan.
IDXChannel - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali menyandang status persero di belakang nama perseroan. Kendati demikian, kedua BUMN tambang tersebut tetap di bawah Holding Industri Pertambangan, PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria mengatakan, perubahan status PTBA dan ANTM menjadi persero karena adanya kepemilikan saham negara. Berdasarkan UU BUMN terbaru, setiap BUMN, termasuk yang berskala besar harus ada kepemilikan negara secara langsung sebesar 1 persen.
Dony menegaskan, ketentuan ini juga akan berlaku bagi BUMN lainnya. Dia juga menepis isu yang menyebutkan bahwa perubahan status ini menandakan keluarnya PTBA dan ANTM dari MIND ID.
"Memang di undang-undangnya itu, lihat undang-undang BUMN yang baru, nah kan di situ ada kepemilikan 1 persen dari negara kan, untuk yang besar-besar itu. Jadi statusnya makanya jadi BUMN, tapi tetap di bawah MIND ID," kata Dony di Gedung DPR/MPR, Jakartaa, Kamis (18/2/2026).
Perubahan status persero itu juga sekaligus menegaskan kembali bahwa negara menjadi pengendali atas BUMN tersebut. Selain itu juga menegaskan legitimasi negara dan ketundukan pada UU BUMN di samping UU PT dan regulasi pasar modal.
Adapun merujuk data dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), kedua perusahaan tersebut memang telah mengumumkan perubahan nama. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) serta implementasi perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN.
ANTM tercatat telah menyelenggarakan RUPSLB pada 15 Desember 2025 dengan agenda utama revisi Anggaran Dasar Perseroan untuk menyesuaikan diri dengan UU BUMN. Hasil rapat tersebut menyetujui perubahan nomenklatur perseroan.
Sementara itu, PTBA melaksanakan RUPSLB pada 16 Desember 2025 dengan agenda serupa, yakni pengambilan keputusan terkait perubahan Anggaran Dasar demi kepatuhan terhadap UU BUMN. Status Persero bagi PTBA juga mulai berlaku efektif pada tanggal yang sama dengan ANTM, yakni 13 Februari 2026.
(Rahmat Fiansyah)