PTPP Alihkan 51 Persen Saham Seri B ke Holding Danantara
PT PP (Persero) Tbk (PTPP) telah mengalihkan 51 persen saham Seri B milik Negara ke PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
IDXChannel - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) telah mengalihkan 51 persen saham Seri B milik Negara Republik Indonesia kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Holding Operasional Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Transaksi pengalihan saham ini dilakukan pada 22 Maret 2025 melalui transaksi penyerahan saham (inbreng) berdasarkan akta No. 121 tanggal 22 Maret 2025 yang dibuat oleh notaris.
"Jumlah saham yang dialihkan sebanyak 3.161.947.835 (3,16 miliar) saham Seri B atau sebesar 51 persen dari seluruh saham yang diterbitkan dan disetor penuh dalam perseroan. Saham Seri B dengan nilai nominal Rp100 per saham," kata Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (26/3/2025).
Transaksi dilaksanakan dalam rangka pemenuhan amanah peraturan perundangan, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, PP 15/2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional.
Adapun harga pengalihan per saham, kata Agus, ditentukan berdasarkan PP 15/2025, di mana menggunakan nilai sementara dan akan ditetapkan kemudian menggunakan nilai wajar berdasarkan Keputusan Menteri BUMN RI.
Dengan demikian, BKI bertindak sebagai pemilikan tidak langsung perseroan. Sementara Negara Republik Indonesia tetap merupakan pemegang saham Seri A perseroan dan tetap merupakan pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner) dari perseroan melalui kepemilikan saham pada BKI.
(Fiki Ariyanti)