PTPP Pangkas Dua Kegiatan Usahanya, Ini Penyebabnya
PT PP (Persero) Tbk memangkas sejumlah kegiatan usaha di segmen perdagangan besar semen, hingga perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas.
IDXChannel - PT PP (Persero) Tbk memangkas sejumlah kegiatan usaha di segmen perdagangan besar semen, kapur, pasir dan batu dan kegiatan usaha perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas, dan produk yang berhubungan.
Sekretaris Perusahaan PTPP, Bakhtiyar Efendi mengungkapkan bahwa, pengurangan dua kegiatan usaha tersebut dikarenakan perseroan tidak dapat menggabungkan keduanya.
Meski demikian, berdasarkan analisis kelayakan keuangan, aspek keuangan oleh sponsor proyek yang akan dilepas adalah layak. Selain itu, pengurangan kegiatan usaha tersebut juga tidak akan mempengaruhi kelangsungan usaha perseroan. Pasalnya, proyek yang berkaitan dengan dua kegiatan usaha itu belum dijalankan oleh perseroan.
"Setelah melakukan analisis studi kelayakan yang meliputi beberapa hal seperti legalitas, pasar, pola bisnis, model manajemen, teknis, dan kelayakan keuangan, lembaga penilai berpendapat rencana PTPP mengurangi kegiatan usaha tersebut adalah layak," kata Bakhtiyar dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/3/2023).
Sebagai informasi, kegiatan usaha perdagangan besar semen, kapur, pasir dan batu mencakup usaha perdagangan produk-produk tersebut yang digunakan untuk konstruksi. Sementara, kegiatan usaha perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas mencakup perdagangan minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, bahan bakar oli, solar, dan bahan bakar lainnya.
Bakhtiyar mengatakan, perseroan tidak dapat menggabungkan kegiatan usaha tersebut karena telah memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Nomor 168/1/IUJP/PMDN/2019 yang diterbitkan pada 13 September 2019.
IUJP tersebut diperoleh lantaran PTPP memiliki aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.
“Konsekuensi hukum yang harus dijalani perseroan yakni mengubah kegiatan usaha, dengan menghapus kegiatan usaha yang tidak dapat digabungkan dengan kegiatan usaha pada Anggaran Dasar dan perizinan lainnya," pungkas dia.
(DES)