Purbaya Ungkap Beda Skema Patriot Bond dan Tax Amnesty
Pemerintah akan memberikan "kekebalan hukum" atas dana investor yang membeli obligasi khusus yang diterbitkan Danantara: Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
IDXChannel - Pemerintah akan memberikan "kekebalan hukum" atas dana investor yang membeli dua obligasi khusus yang diterbitkan Danantara, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Langkah ini dinilai merupakan strategi yang mirip dengan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang pernah diterapkan pada 2016 lalu.
Berbeda dengan tax amnesty di mana harta yang diungkap dikenakan tarif khusus, dana yang masuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond justru mendapatkan kupon atau bunga meski tarifnya di bawah harga instrumen investasi sejenis. Tujuannya pun sama, yakni untuk mengalirkan dana dari luar negeri ke Indonesia.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond berpotensi meningkatkan likuiditas dalam sistem keuangan Indonesia. Dengan begitu, dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk pembangunan nasional.
"Daripada uangnya (parkir) di luar (negeri) terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss (kerugian) sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," katanya saat ditemui di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Kepala LPS periode 2020-2025 itu tak menampik Patriot Bond dan Merah Putih Bond mirip dengan tax amnesty. Bedanya, kata dia, imunitas hukum dalam Patriot Band dan Merah Putih Bond jauh lebih terbatas dibandingkan tax amnesty. Dengan demikian, dana yang "dibersihkan" lewat Patriot Bond hanya sebatas dana yang dipakai untuk membeli obligasi.
"Tax amnesty kan (harta) bebas semua (selama diungkap). Ini enggak. Uang yang masuk ke situ. Jadi, kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat. Seperti saya bilang gitu kan, 6 bulan saya kasih waktu masuk," katanya.
Dia juga menegaskan, kekebalan tersebut tidak berarti investor tersebut bisa semena-mena melakukan kecurangan dalam berbisnis. “Yang betul adalah uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar saja,” katanya.
Sebagai informasi, legalitas perlindungan hukum bagi para pemilik modal obligasi Danantara ini dipayungi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam beleid tersebut, negara secara eksplisit mengunci jaminan keamanan dari berbagai tuntutan hukum.
“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” bunyi ketentuan undang-undang tersebut.
Selain memblokir celah tuntutan pidana dan perdata, regulasi anyar ini juga menetapkan bahwa seluruh basis data serta aliran informasi yang lahir dari aktivitas penerbitan obligasi khusus ini bersifat rahasia. Data itu tidak dapat dipergunakan oleh otoritas sebagai dasar pengenaan objek pajak baru, maupun dialokasikan sebagai alat bukti sah di muka pengadilan.
(Rahmat Fiansyah)