MARKET NEWS

Ramai Ormas Dapat Jatah Konsesi, Intip Kondisi Pertambangan RI dalam Lima Tahun Terakhir

Maulina Ulfa - Riset 03/06/2024 14:27 WIB

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan akan memberikan konsesi tambang batu bara kepada ormas keagamaan.

Ramai Ormas Dapat Jatah Konsesi, Intip Kondisi Pertambangan RI dalam Lima Tahun Terakhir. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan akan memberikan konsesi tambang batu bara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Hal tersebut disampaikan pada acara Pembukaan Pra Kongres VIII BEM Perguruan Tinggi NU se-Nusantara di Universitas Islam As Syafi'iyah, Bekasi, dikutip Minggu (2/6/2024).

NU akan menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) pertama yang mendapatkan hak konsesi tambang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

Bahlil bilang dirinya sudah meminta pertimbangan ke beberapa menteri hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan PBNU sebuah konsesi tambang batu bara yang cadangannya besar.

Dia tak merinci seberapa besar tambang yang akan dikelola PBNU termasuk lokasi tambang tersebut. Menurut Bahlil bilang izin kelola tambang ini bakal mengoptimalkan organisasi.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan, pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan dari pemerintah merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar tujuan mulia dari kebijakan itu sungguh-sungguh tercapai.

“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasi yang lengkap, dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujar Gus Yahya, Senin (3/6), dikutip NU Online.

Kondisi Pertambangan RI dalam 5 Tahun Terakhir

Sektor pertambangan RI masih menjadi salah satu tulang punggung (backbone) perekonomian nasional. Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), nilai estimasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor mineral dan batu bara (minerba) Indonesia mencapai Rp172,96 triliun pada 2023.

Angka tersebut bahkan melampaui target 2023 sebesar Rp146,07 triliun. Penetapan target PNBP ini berdasarkan Perpres Nomor 75 tahun 2023 yang ditetapkan pada 10 November 2023.

Data BPS mencatat, batu bara masih menjadi komoditas tambang dengan produksi terbesar di Indonesia hingga 2022. (Lihat grafik di bawah ini.)

Menurut Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, realisasi produksi komoditas mineral dalam negeri tak mencapai target pada 2023.

Hal ini terjadi pada komoditas emas, perak, timah, dan nikel (nikel matte dan feronikel). Sementara, untuk produksi batu bara jumlah produksinya melampaui target sebesar 775 juta ton, jauh melampaui dari target yang dibidik sebesar 695 juta ton.

Sepanjang 2023, realisasi produksi emas Indonesia hanya 83 ton dari target 106 ton.

Kemudian produksi perak 348,6 ton dari target 489 ton, dan produksi timah 67,6 ribu ton dari target 70 ribu ton.

Selanjutnya, ada nikel matte dengan produksi 71,4 ribu ton dari target 75 ribu ton, dan produksi feronikel 535,2 ribu ton dari target 628,9 ribu ton.

Sementara, angka produksi komoditas mineral lainnya seperti katoda tembaga, nickel pig iron (NPI), chemical grade alumina (CGA), dan smelter grade alumina (SGA) belum dilaporkan. 

"Mineral yang belum dilaporkan diproduksi oleh pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) khusus untuk pengolahan dan pemurnian sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020," kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Suswanto dalam konferensi pers awal tahun 2024.

Ia menjelaskan, IUP OP khusus untuk pengolahan dan pemurnian itu menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian.

Ditjen Minerba belum menetapkan target produksi mineral 2024, karena masih merekap data rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan tambang terkait.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, keputusan pencabutan IUP ini sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas) pada Januari 2024.

Terdapat sejumlah 2.343 IUP yang dianggap tidak berkegiatan dan 2.078 di antaranya tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) perusahaan. Perusahaan yang tak melaksanakan RKAB menjadi target pencabutan IUP.

Jumlah IUP sendiri hingga 3 Juni 2024 masih mencapai 4.135 menurut data Kementerian ESDM. (Lihat grafik di bawah ini.)

Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia merupakan pihak yang berwenang mencabut IUP.

BKPM memang mendapatkan mandat untuk mencabut IUP sejak Januari hingga November 2023. Dari 2.078 IUP yang ditargetkan dicabut BKPM, realisasi pencabutan ini hanya dilakukan kepada 2.051 IUP.

Angka tersebut terdiri atas 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara berdasarkan SK pencabutan. Sementara itu, 27 IUP yang tidak dicabut terdiri dari 8 IUP di Aceh karena otonomi khusus dan 12 IUP batuan karena wewenang gubernur. Kemudian 1 IUP aspal karena kebijakan presiden, 2 IUP sudah berakhir, dan 4 IUP sudah dicabut 2 kali.

Badan Usaha Milik NU, BUMNU

Di tengah ramai PBNU yang mendapat keistimewaan pengelolaan tambang, ormas yang didirikan oleh KH. Hasyim Asy’ari ini sebelumnya telah bersinergi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membangun 250 Badan Usaha Milik Nahdlatul Ulama (BUMNU).

Badan usaha tersebut merupakan wujud dari realisasi pengembangan ekonomi Nahdliyin dalam memasuki abad kedua NU.

Salah satu bentuk realisasi itu adalah BUMNU Grosir yang menyediakan produk dengan harga bersaing untuk memberikan dukungan penuh kepada pedagang kecil, UMKM, pengecer, dan konsumen ritel. 

Jika nanti PP No.25 tahun 2024 dilaksanakan, maka bukan tidak mungkin akan dijalankan melalui badan usaha yang telah dibentuk tersebut.

Sebagaimana diketahui, bunyi Pasal 83A ayat 1 PP tersebut menyatakan, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B. Berikutnya pada ayat 3 disebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Berikutnya pada ayat 4 disebutkan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Sementara pada ayat 5 disebutkan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.

Adapun pada ayat 6 disebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.Isi ayat 7 ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Melalui PP No.25 tahun 2024 itu pemerintah akhirnya memberikan ruang bagi ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang di Indonesia.

Peraturan yang mengatur ormas dapat mengelola tambang tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Di aturan baru ini, pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK. (ADF)

SHARE