MARKET NEWS

RI Patok USD90 Per Ton, Harga Batu Bara Dunia Ambles 1,25 Persen

Dinar Fitra Maghiszha 29/03/2022 14:45 WIB

Indonesia memutuskan untuk mematok harga batu bara atau Indonesian coal price (ICP) sebesar USD90 per ton.

RI Patok USD90 Per Ton, Harga Batu Bara Dunia Ambles 1,25 Persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Indonesia memutuskan untuk mematok harga batu bara atau Indonesian coal price (ICP) sebesar USD90 per ton. Dampaknya, harga batu bara dunia kembali mengalami penurunan menyusul tekanan yang terjadi pada pasar komoditas energi lainnya.

Berdasarkan data ICE Newcastle hingga Selasa siang (29/3/2022) pukul 14:04 WIB, harga batu bara Mei 2022 tertekan -1,25% di USD253,60 per ton. Kendati demikian, kontrak ini masih moncer 19,14% dalam lima hari perdagangan terakhir.

Batu bara Juni 2022 koreksi -0,50% di USD247,55 per ton, meskipun masih melejit 19,97% dalam sepekan.

Sentimen global datang dari China yang menerapkan pembatasan baru demi menahan angka infeksi baru Covid-19. Lockdown di Shanghai dinilai dapat mengancam permintaan energi dunia, termasuk penggunaan batu bara, sekaligus industri logam, seperti tembaga, alumunium, hingga nikel.

"Kami melihat ada sentimen yang masuk akal dari permintaan China," kata Analis Pasar Global Marex, Guy Wolf, dilansir Reuters, Selasa (29/3/2022).

Wolf mencermati China sebagai salah satu konsumen batu bara dan industri logam bakal memberikan dampak bagi pasar global.

"Kami melihat dampak atas produksi industri di China. Ada kekhawatiran atas prospek permintaan dalam waktu dekat," terangnya.

Sementara dari dalam negeri, Indonesia baru saja menetapkan harga patokan batu bara untuk industri sebesar USD90 per ton mulai 1 April 2022.

Adapun penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri.

Ketentuan ini berlaku bagi batu bara dengan kadar kalori 6.322 kcal/kg, total moisture 8 persen, sulfur 0,8 persen, dan ash 15 persen. Ketentuan ini dikecualikan untuk industri pengolahan dan pemurnian mineral logam. (TYO)

(TYO)

SHARE