Riset: Kisah Larangan Ekspor CPO, Kinerja Sawit Tanah Air Terguncang (1)
Riset IDXChannel Mei 2022, Kebijakan larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya berdampak terhadap industri sawit nasional.
IDXChannel – Demi mengatasi tingginya harga minyak goreng dalam negeri, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kebijakan pelarangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya pada 28 April lalu. Larangan ekspor tersebut turut berdampak terhadap industri sawit nasional.
Sebelumnya, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, larangan ekspor berlaku hingga harga minyak goreng dapat turun menjadi Rp14.000 sesuai dengan target pemerintah.
“Pelarangan ekspor RBD palm olein ini berlaku bagi semua produsen penghasil produk minyak goreng sawit,” kata Airlangga dalam pernyataannya pada kanal Youtube Sekretariat Presiden (Setpres), Rabu (27/4/2022).
Selama kebijakan tersebut berlaku, harga minyak goreng memang mengalami penurunan. Berdasarkan paparan Jokowi dalam kanal Youtube Setpres, Jumat (20/5/2022), terdapat penurunan harga rata-rata minyak goreng secara nasional.
Harga rata-rata minyak goreng curah sebelum adanya larangan ekspor mencapai Rp19.800. Sementara setelah kebijakan tersebut diterapkan, harga rata-rata nasional mengalami penurunan sebesar Rp2.600 menjadi Rp17.200.
Meski berhasil menurunkan harga minyak goreng, kebijakan larangan ekspor CPO berpotensi mengganggu pendapatan negara. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan bahwa CPO berkontribusi pada pendapatan negara di sektor ekspor setara Rp43 triliun dalam sebulan.
“Kalau 12% dari total ekspor non migasnya hilang, maka akan berdampak signifikan terhadap stabilitas nilai tukar dan akan mengakibatkan lebih tingginya inflasi dari sisi impor,” ujar Bhima kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (28/4/2022).
Larangan Ekspor CPO Mempengaruhi Kinerja Industri Sawit Tanah Air
Selain berpengaruh terhadap pendapatan negara, larangan ekspor minyak CPO tersebut turut mempengaruhi harga minyak sawit dalam negeri.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat harga CPO di Pasar Spot Medan sebelum diberlakukan larangan ekspor turun sebesar 22 persen menjadi Rp19.787,02/kg pada 27 April.
Sumber: Tim Riset IDX Channel, Bappebti, Mei 2022
Di sisi lain, larangan ekspor sawit juga menyebabkan menurunnya daya serap perusahaan sawit terhadap Tandan Buah Segar (TBS). Dampaknya, sebagian TBS produksi petani menjadi tidak terserap sehingga menyebabkan jatuhnya harga di pasaran yang merugikan kalangan petani.
Ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Sumatera Barat, Bagus Budianto mengatakan adanya kebijakan larangan ekspor merugikan para petani sebab harga TBS yang ditetapkan sangat kecil sehingga membuat petani kesusahan.
“Harga yang ditetapkan kemarin sebesar Rp4.000-Rp5.000 sekarang jatuh menjadi Rp1.000, sehingga kami tak dapat membeli kebutuhan perawatan sawit,” kata Bagus kepada MNC Portal ketika unjuk rasa Apkasindo, Selasa (17/5/2022).
Indonesia sendiri resmi membuka keran ekspor CPO sejak Senin (23/5) lalu. Dibukanya keran ekspor CPO mempertimbangkan harga minyak goreng yang berangsur mengalami penurunan.
Untuk menjaga pasokan dalam negeri, pemerintah menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Para produsen diharuskan memenuhi DMO agar bisa mendapat izin ekspor. (ADF)
Sumber: Riset IDX Channel, 2022
Periset: Melati Kristina