MARKET NEWS

Rupiah Terus Tertekan Penguatan Dolar AS, Begini Respons BI

Michelle Natalia 19/10/2023 16:02 WIB

Di samping intervensi di pasar valuta asing, BI juga mempercepat upaya pendalaman pasar uang Rupiah dan pasar valuta asing.

Rupiah Terus Tertekan Penguatan Dolar AS, Begini Respons BI (foto: MNC Media)

IDXChannel - Tren penguatan nilai tukar dolar AS telah menekan sejumlah mata uang negara lain di dunia. Tak terkecuali juga rupiah.

Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa dibanding akhir 2022, indeks nilai tukar dolar AS terhadap mata uang utama (DXY) pada 18 Oktober 2023 tercatat tinggi di level 106,21.

Artinya, terjadi penguatan hingga 2,6 persen (year to date/ytd).

"Sangat kuatnya dolar AS ini memberikan tekanan depresiasi mata uang hampir seluruh mata uang dunia, seperti Yen Jepang, Dolar Australia, dan Euro yang melemah masing-masing 12,44 persen, 6,61 persen dan 1,40 persen (ytd), serta depresiasi mata uang kawasan, seperti Ringgit Malaysia, Baht Thailand, dan Peso Filipina, masing-masing 7,23 persen, 4,64 persen dan 1,73 persen (ytd)," ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam Konferensi Pers RDG BI, di Jakarta, Kamis (19/10/2023). 

Dalam periode yang sama, dengan langkah-langkah stabilisasi yang ditempuh BI, nilai tukar Rupiah terdepresiasi 1,03 persen (ytd), relatif lebih baik dibandingkan dengan depresiasi mata uang sejumlah negara di kawasan dan global tersebut. 

"Ke depan, sejalan dengan masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sejalan nilai fundamentalnya untuk mendukung upaya pengendalian imported inflation," tutur Perry.

Di samping intervensi di pasar valuta asing, BI juga mempercepat upaya pendalaman pasar uang Rupiah dan pasar valuta asing.

Hal ini termasuk optimalisasi SRBI dan penerbitan instrumen-instrumen lain untuk meningkatkan mekanisme pasar baik dalam meningkatkan manajemen likuiditas institusi keuangan domestik dan menarik masuknya aliran portofolio asing dari luar negeri. 

"Koordinasi dengan pemerintah, perbankan, dan dunia usaha terus ditingkatkan dan diperluas untuk implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023," tegas Perry. (TSA)

SHARE