IDXChannel - Cara dan syarat tukar uang rusak dapat menambah wawasan bermanfaat Anda jika memiliki sejumlah dana yang rusak akibat rayap, robek atau terbakar. Anda bisa mengunjungi kantor bank Indonesia yang melayani penukaran uang rusak. Serahkan uang rusak yang akan ditukarkan kepada petugas.
Petugas akan melakukan scanning terhadap uang tersebut. Apabila uang rusak tersebut masih memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh BI, maka uang kita akan diganti dengan nominal yang sama. Selain di bank Indonesia, penukaran uang rusak bisa dilakukan di perbankan yang beroperasi di Indonesia dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (19/10/2023), IDX Channel telah merangkum cara dan syarat tukar uang rusak, sebagai berikut.
Cara Tukar Uang Rusak
- Langkah pertama adalah dengan membuka laman PINTAR dari Bank Indonesia yaitu https://pintar.bi.go.id.
- Setelah itu, klik “Penukaran Uang Rupiah Rusak/Cacat”.
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah rusak atau cacat.
- Pilih kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang rupiah rusak atau cacat.
- Pilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran.
- Untuk pemilihan tanggal hanya bisa memilih tanggal yang bisa diklik atau tersedia.
- Klik “Pesan”.
- Halaman berikutnya adalah pemilihan waktu penukaran. Di sini bisa dilihat apakah jadwal penukaran sudah penuh atau belum dan bisa mengganti tanggal lain yang sudah disediakan.
- Untuk waktu penukaran uang terbagi menjadi tiga yaitu pukul 08.00-09.15 WIB, pukul 09.15-10.30 WIB, dan pukul 10.30-11.30 WIB.
- Lakukan pengisian data pemesanan yang meliputi: NIK-KTP, nama, nomor telepon, hingga email.
- Pilih sistem penukaran apakah penukaran non bank atau bank. Lalu klik “Lanjutkan”.
- Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang rusak atau cacat yang akan ditukarkan.
- Pilih kategori jenis uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan mulai dari terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut dan lain-lain. Nasabah dapat memilih lebih dari satu kategori.
- Klik “Pesan”.
- Pemesanan sudah selesai dengan jadwal yang sudah dipilih, setelah itu akan mendapatkan kode pemesanan.
- Tidak ada batasan minimal atau maksimal uang rupiah yang rusak atau cacat yang dapat ditukarkan di Bank Indonesia. Setiap uang kertas rusak dan cacat yang ingin diganti harus dilapisi kertas minyak satu per satu.
Syarat Tukar Uang Rusak
- Uang rusak/cacat adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena, terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut.
- Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
- Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari ⅔ ukuran aslinya.
- Uang rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
- Uang rupiah kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
- Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
- Fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya.
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
- Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
- Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar.
- Uang rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
- Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
- Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut bank Indonesia kerusakan uang rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
- Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.
Itulah informasi terkait cara dan syarat tukar uang rusak yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.