MARKET NEWS

RUPSLB Telkom (TLKM) Ditunda, CEO Danantara Ungkap Alasannya

Iqbal Dwi Purnama 04/09/2025 17:05 WIB

CEO Danantara Rosan Roeslani angkat bicara terkait penundaan penyelenggaraan RUPSLB Telkom (TLKM) terkait perubahan pengurus perseroan.

RUPSLB Telkom (TLKM) Ditunda, CEO Danantara Ungkap Alasannya. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - CEO BPI (Badan Pengelola Investasi) Danantara Rosan Roeslani angkat bicara terkait penundaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM).

"Oh RUPSLB Telkom, ya itu kan satu proses biasa sajalah, kita mau penyempurnaan sajalah. Nanti kita laksanakan secepatnya," ujarnya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Kamis (4/9/2025).

Meski begitu, Rosan tidak menyebut secara spesifik alasan penundaan RUPSLB Telkom terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Wakil Menteri rangkap jabatan Komisaris. Dia hanya menegaskan pengangkatan pengurus BUMN akan mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Intinya kita tentu akan selalu menghormati dan mengikuti keputusan dari MK sesuai dengan keputusan tersebut, sesuai dengan kata kelola perusahaan yang baik yang benar," tambahnya.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Telkom dijadwalkan menyelenggarakan RUPSLB pada 3 September 2025, dengan salah satu mata acara yaitu perubahan pengurus perseroan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri. Demikian petikan pertimbangan hukum Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Ruang Sidang MK, Kamis (28/8/2025).

Menurut MK, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 sesungguhnya telah secara jelas dan tegas menjawab bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri. 

Adapun untuk menghindari kekosongan hukum maupun ketidakpastian dalam implementasi norma Pasal 23 UU 39/2008 a quo yang telah dimaknai Mahkamah, in casu terhadap frasa 'wakil menteri', Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu (grace period) bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut.

Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan. Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE