Saham BREN dan SRAJ Kompak Keluar dari PPK FCA, BEI Ungkap Alasannya
BEI mengungkap alasan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ) dapat keluar dari PPK FCA.
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap alasan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ) dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus (PPK) yang memakai mekanisme perdagangan full periodic call auction (FCA).
BREN diketahui masuk PPK sejak 29 Mei 2024 hingga Kamis (20/6) alias 14 hari bursa. Kondisi ini terjadi akibat suspensi saham BREN lebih dari sehari yang masuk kriteria PPK Nomor 10.
Demikian juga SRAJ yang menghuni PPK selama 15 hari bursa akibat kriteria 10 yang berisi ketentuan bahwa suatu saham dapat masuk PPK apabila “Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.”
Dalam SK Direksi BEI Nomor Kep-00076/BEI/06-2024, Bursa menetapkan ketentuan baru, di mana konstituen PPK yang terkena kritera nomor 10 hanya akan menginap dalam PPK selama tujuh hari bursa.
Bagi saham-saham yang telah masuk PPK selama lebih dari tujuh hari bursa, maka ditetapkan akan keluar secara otomatis menyusul terbitnya peraturan baru ini.
“Maka perusahaan tersebut dapat langsung keluar dari Papan Pemantauan Khusus pada hari yang sama dengan tanggal berlakunya Peraturan ini,” demikian isi dari SK tersebut, Kamis (20/6/2024).
Sementara bagi saham-saham yang berada dalam PPK, namun kurang dari tujuh hari bursa, maka masih akan tetap berada di PPK hingga masanya.
Sebelumnya kritera nomor 10 PPK mensyaratkan suatu saham wajib berada dalam PPK selama 30 hari bursa apabila terkena suspensi lebih dari dua hari.
Dengan aturan terbaru ini, maka kini saham-saham berkriteria nomor 10 akan masuk PPK selama tujuh hari bursa.
(FAY)