MARKET NEWS

Saham Emiten Miras Naik Tajam Usai Perpres Investasi Minuman Keras Diteken

Aditya Pratama 02/03/2021 08:00 WIB

Saham emiten minuman keras atau beralkohol bergerak naik sepanjang perdagangan kemarin, Senin (1/3/2021).

Saham Emiten Miras Naik Tajam Usai Perpres Investasi Minuman Keras Diteken. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, di mana salah satu yang dibahas adalah investasi minuman keras.

Berkat regulasi baru itu, saham emiten minuman keras atau beralkohol bergerak naik sepanjang perdagangan kemarin, Senin (1/3/2021). Setidaknya ada dua emiten miras yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), yaitu PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) dan PT Delta Djakarta Tbk (DLTA). Mayoritas saham MLBI dimiliki oleh Heineken International B.V. (81,78 persen).

Sementara itu saham mayoritas DLTA dimiliki San Miguel Malaysia (58,33 persen) dan Pemprov DKI Jakarta memiliki saham minoritas (26,25 persen).

Dilihat melalui RTI Business, saham Multi Bintang Indonesia mengalami kenaikan sebesar Rp425 atau 4,75 persen ke Rp9.375. Saham produsen bir Bintang dan Heineken, Guinness, Green Sands, Bintang Zero dan Recharge ini dalam sebulan terakhir telah mengalami kenaikan 6,53 persen dan dalam tiga bulan terakhir kenaikannya mencapai 5,93 persen.

Frekuensi perdagangan saham MLBI mencapai 110 kali dengan 736,80 ribu lembar saham diperdagangkan dan nilai transaksi mencapai Rp6,90 miliar. Price Earning Ratio (PER) 96,75 dan Market Cap sebesar Rp19,75 Triliun.

Kemudian, saham Delta Djakarta mengalami kenaikan sebesar Rp60 atau 1,60 persen ke Rp3.820. Saham produsen bir Anker, Carlsberg, San Miguel dan San Mig Light ini dalam sebulan terakhir mengalami kenaikan 0,53 persen dan dalam tiga bulan terakhir menurun 9,05 persen.

Frekuensi perdagangan saham DLTA mencapai 169 kali dengan 220,60 ribu lembar saham diperdagangkan dan nilai transaksi mencapai Rp838,65 juta. Price Earning Ratio (PER) 32,45 dan Market Cap sebesar Rp3,06 Triliun.

Dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu mengatur tata cara investasi di Indonesia. Salah satu jenis usaha yang diatur adalah investasi minuman beralkohol di beberapa wilayah.

Berikut aturan penjualan minuman keras Perpres Nomor 10 tahun 2021:

1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol: anggur.

Persyaratan:

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

Persyaratan:

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.

Persyaratan:

Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol

Persyaratan:

Jaringan distribusi dan tempatnya khusus. (TYO)

SHARE