Saham Emiten Properti Berpesta di Tengah Diskon PPN 100 Persen
Saham emiten properti kembali menguat signifikan pada sesi I, Rabu (28/8/2024) seiring pemerintah kembali memperpanjang fasilitas PPN untuk pembelian rumah.
IDXChannel – Saham emiten properti kembali menguat signifikan pada sesi I, Rabu (28/8/2024) seiring pemerintah kembali memperpanjang fasilitas PPN untuk pembelian rumah sebesar 100 persen sampai Desember 2024.
Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), pukul 10.04 WIB, saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) memimpin kenaikan, yakni sebesar 12,78 persen ke level Rp7.500 per saham. Dengan ini, emiten yang dikendalikan taipan Aguan dan Grup Salim tersebut sudah menguat 4 hari beruntun.
Saham PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) juga naik tajam, sebesar 6,43 persen. Seperti PANI, saham BSDE sudah menghijau 4 hari tanpa henti.
Demikian pula, saham PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI) yang meningkat 5,35 persen, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) tumbuh 4,17 persen, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) terapresiasi 3,91 persen.
Nama lainnya, saham CTRA mendaki 3,85 persen, SATU 3,12 persen, MMLP 2,97 persen, ASPI 2,73 persen, MPRO 2,66 persen, PWON 2,64 persen, LPKR 2,56 persen, DILD 2,12 persen, hingga LPCK 2,05 persen.
Indeks saham properti dan real estate pun memimpin di antara indeks sektoral lainnya, yakni dengan kenaikan 3,25 persen.
Analis Stockbit menilai, dalam keterangan pada Rabu (28/8), perpanjangan insentif penuh PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah akan memberikan dampak positif bagi para pengembang properti, seperti BSDE, CTRA, SMRA, PWON, dan PANI.
Insentif ini diperkirakan akan mendorong pertumbuhan marketing sales di kuartal IV-2024 dan membantu mengurangi persediaan yang ada.
Stockbit memperkirakan, pengembang dengan persediaan siap jual dan produk yang menyasar kelas menengah dengan harga di bawah Rp2 miliar per unit akan sangat diuntungkan.
Menurut catatan Stockbit, hingga paruh pertama 2024, BSDE mencatat pertumbuhan marketing sales tahunan paling rendah (+1 persen YoY). Di sisi lain, SMRA mencatat pencapaian marketing sales terendah dibandingkan target 2024, dengan hanya mencapai Rp1,9 triliun pada 7M24 (39 persen dari target tahunan).
Selain soal insentif PPN, tren kenaikan saham emiten properti akhir-akhir ini seiring investor mengantisipasi penurunan suku bunga bank sentral, terutama Federal Reserve (The Fed), pada bulan depan.
Penurunan suku bunga biasanya mendorong pertumbuhan di sektor properti karena biaya pinjaman yang lebih rendah membuat pembiayaan proyek dan kredit pemilikan rumah (KPR) lebih terjangkau bagi pengembang dan konsumen.
Perpanjang Insentif PPN
Diwartakan sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan rencana perpanjangan insentif PPN perumahan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat beberapa hari yang lalu.
"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPNDTP) untuk sektor perumahan dimana insentif PPNDTP akan diberikan sebesar 100 persen ini sampai dengan Desember 2024. Dimana PMK nya akan disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan," kata Airlangga ketika ditemui usai Dialog Ekonomi bertema Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Airlangga menambahkan, pemerintah juga menambah kuota pembiayaan rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari semula 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit.
"Jadi dengan dua kebijakan tersebut yang berlaku nanti untuk 1 September," ujarnya.
Airlangga berharap, kebijakan ini akan mendorong kemampuan daripada kelas menengah untuk mendorong sektor konstruksi. Sebab sebagaimana diketahui, sektor konstruksi dan perumahan itu multiplier efeknya tinggi.
Lebih lanjut Airlangga menekankan bahwa pemberian insentif bagi sektor perumahan menjadi hal yang penting lantaran sektor perumahan menjadi pengeluaran terbesar kedua bagi masyarakat kelas menengah.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah memang telah menggelontorkan PPN DTP untuk pembelian rumah 100 persen hingga Juni 2024. Sebab per 1 Juli 2024, kebijakan ini dipangkas menjadi 50 persen.
Hal ini pun diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.