IDXChannel - Pemerintah kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen sampai Desember 2024.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan hal ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat beberapa hari yang lalu.
"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPNDTP) untuk sektor perumahan dimana insentif PPNDTP akan diberikan sebesar 100 persen ini sampai dengan Desember 2024. Dimana PMK nya akan disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan," ujar Airlangga ketika ditemui usai Dialog Ekonomi bertema Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Airlangga menambahkan, pemerintah juga menambah kuota pembiayaan rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari semula 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit.
"Jadi dengan dua kebijakan tersebut yang berlaku nanti untuk 1 September," jelasnya.