Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah memang telah menggelontorkan PPN DTP untuk pembelian rumah 100 persen hingga Juni 2024. Sebab per 1 Juli 2024, kebijakan ini dipangkas menjadi 50 persen.
Hal inipun diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
(Kunthi Fahmar Sandy)