IDXChannel - Pemerintah kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen sampai Desember 2024.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan hal ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat beberapa hari yang lalu.
"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPNDTP) untuk sektor perumahan dimana insentif PPNDTP akan diberikan sebesar 100 persen ini sampai dengan Desember 2024. Dimana PMK nya akan disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan," ujar Airlangga ketika ditemui usai Dialog Ekonomi bertema Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Airlangga menambahkan, pemerintah juga menambah kuota pembiayaan rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari semula 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit.
"Jadi dengan dua kebijakan tersebut yang berlaku nanti untuk 1 September," jelasnya.
Airlangga berharap, kebijakan ini akan mendorong kemampuan daripada kelas menengah untuk mendorong sektor konstruksi. Sebab sebagaimana diketahui, sektor konstruksi dan perumahan itu multiplier efeknya tinggi.
Lebih lanjut Airlangga menekankan bahwa pemberian insentif bagi sektor perumahan menjadi hal yang penting lantaran sektor perumahan menjadi pengeluaran terbesar kedua bagi masyarakat kelas menengah.
Apalagi, kelas menengah memiliki peran strategis untuk mendukung perekonomian. Oleh karena itu untuk menjaga kelas menengah ini, pemerintah perlu mendorong pertumbuhan perekonomian yang stabil dan tinggi.
Diungkapkan Airlangga, untuk mendukung kelas menengah, pemerintah sejatinya telah meluncurkan beberapa program antara lain, program perlindungan sosial, insentif pajak, kartu prakerja, jaminan kehilangan pekerjaan PBI, pembayaran inguran yang ditanggung pemerintah untuk kesehatan.
Kemudian juga kredit usaha rakyat dan berbagai program ini diharapkan bisa menahan jumlah kelas menengah.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah memang telah menggelontorkan PPN DTP untuk pembelian rumah 100 persen hingga Juni 2024. Sebab per 1 Juli 2024, kebijakan ini dipangkas menjadi 50 persen.
Hal inipun diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
(Kunthi Fahmar Sandy)