Saham HILL Parkir di Level Rp50 Imbas Anak Usaha Digugat PKPU
Saham PT Hillcon Tbk (HILL) mengalami tekanan hebat usai entitas usahanya digugat di pengadilan.
IDXChannel - Saham PT Hillcon Tbk (HILL) mengalami tekanan hebat usai entitas usahanya digugat di pengadilan. Harga saham kontraktor pertambangan batu bara itu bergerak ke level Rp50 yang membuat hampir 7.000 pemegang saham "nyangkut".
Pada perdagangan Senin (23/2/2026), saham HILL anjlok 14 persen ke Rp50. Dalam setahun terakhir, saham HILL kehilangan nilainya 88 persen sehingga kapitalisasi pasarnya tersisa Rp737 miliar.
Direktur Utama Hillcon, Hersan Qiu mengatakan, perseroan telah menyampaikan informasi atau fakta material pada 13 Februari 2026 terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada anak usaha, PT Hillcon Jaya Sakti (HJS).
Peran HJS dinilai sangat vital bagi Hillcon selaku induk. Pasalnya, kontribusi mencapai HJS terhadap Hillcon per 30 September 2025 mencapai Rp2,79 triliun atau setara dengan 99,86 persen atas total pendapatan perseroan.
"Pendapatan PT Hillconjaya Sakti sangat material terhadap pendapatan konsolidasi perseroan karena mencakup hampir 100 persen," kata Hersan dalam surat kepada BEI dikutip Senin (23/2/2026).
Sebagai informasi, PT HJS digugat oleh mitranya, PT Tri Nusantara Petromine yang merupakan penyedia bahan bakar solar untuk kegiatan operasional PT HJS.
Hersan menilai, gugatan tersebut tidak material karena hanya setara dengan 1,73 persen terhadap total pendapatan perseroan. Dengan pendapatan Rp2,79 triliun, maka nilai gugatan tersebut sekitar Rp46 miliar.
"Sampai dengan saat ini kegiatan operasional perseroan masih berjalan," ujarnya.
Terkait hal tersebut, dia pun mengakui adanya keterlambatan pembayaran tagihan. Saat ini, PT HJS telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan PKPU tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hingga 30 September 2025, Hillcon membukukan pendapatan sebesar Rp2,79 triliun. Namun, perseroan mencatat rugi bersih Rp107 miliar pada periode yang sama.
(Rahmat Fiansyah)