MARKET NEWS

Saham Indointernet Ditetapkan OJK Sebagai Efek Syariah

Fahmi Abidin 03/02/2021 06:45 WIB

Saham Indointernet masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

Saham Indointernet Ditetapkan OJK Sebagai Efek Syariah. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Terkait dengan saham PT Indointernet, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan satu Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-05/D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT Indointernet Tbk sebagai Efek Syariah pada 28 Januari 2021.

Berdasarkan keterangan resmi OJK, Selasa (2/2/2021), dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-63/D.04/2020 pada 23 November 2020 tentang Daftar Efek Syariah.

Keputusan yang dikeluarkan OJK tersebut sejatinya sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT Indointernet Tbk sebagai Efek Syariah.

Sementara itu, menurut sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik OJK juga akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah. (FAHMI)

SHARE