MARKET NEWS

Saham RAJA Mulai Pulih Gegara Kasus Korupsi, SINI ARB Lagi

TIM RISET IDX CHANNEL 20/06/2023 09:55 WIB

Harga saham emiten penyedia hostel PT Singaraja Putra Tbk (SINI) kembali menyentuh auto rejection bawah (ARB) 15 persen di awal perdagangan Selasa (20/6/2023).

Saham RAJA Mulai Pulih Gegara Kasus Korupsi, SINI ARB Lagi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Harga saham emiten penyedia hostel PT Singaraja Putra Tbk (SINI) kembali menyentuh auto rejection bawah (ARB) 15 persen di awal perdagangan Selasa (20/6/2023). Investor terus melego saham emiten yang terafiliasi PT Basis Energi Prima tersebut.

Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), pukul 09.41 WIB, saham SINI anjlok 14,98 persen ke posisi Rp1.220 per saham. Nilai transaksi mencapai Rp1,06 miliar dan volume 846,70 ribu saham.

Dengan ini, saham SINI sudah turun hingga ARB selama 3 hari beruntun. Alhasil, kinerja sepekan saham SINI ambles 38,07 persen.

Sementara, sejak awal tahun (YtD), saham SINI masih naik 10,41 persen.

Penurunan tajam saham SINI bermula pada Jumat pekan lalu (16/6), berbarengan dengan amblesnya sejumlah saham yang terafiliasi oleh Basis Energi Prima, yang merupakan bagian dari PT Basis Utama Prima (Basis Investments), seiring ditangkapnya Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki, yang juga Direktur Basis, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo.

Saham emiten migas PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) juga sempat ARB pada Jumat (16/6).

Namun, berbeda dengan SINI, saham RAJA rebound 13,74 persen pada Senin (19/6) dan minus 1,93 persen pada Selasa (20/6).

Adapun, saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) tertidur di level gocap pada Selasa (20/6), usai anjlok 10,71 persen pada Jumat pekan lalu.

Sebagai informasi, Basis Utama Prima dimiliki oleh Hapsoro Sukmonohadi atau yang akrab disapa Happy Hapsoro.

Happy Hapsoro sendiri adalah suami Ketua DPR RI Puan Maharani.

Hapsoro menguasai RAJA lewat kepemilikan saham langsung 28,51 persen dan secara tidak langsung lewat PT Basis Utama Prima 11,54 persen dan PT Sentosa Bersama Mitra 33,92 persen.

Di saham SINI, Hapsoro masuk melalui Basis Energi Prima dengan kepemilikan 12,00 persen. Sementara, Basis Utama Prima menguasai 45,71 persen saham MINA.

SINI merupakan emiten yang bergerak di bidang akomodasi. Peruahaan ini merupakan pengelola Imperial Singaraja, yakni hostel di kawasan Lippo Cikarang.

Sebelumnya, diwartakan Okezone, Kamis pekan lalu (15/6), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai menangkap Yusrizki di Bandara Soekarno-Hatta.

“Pada hari ini tim penyidik kejagung jampidsus telah memanggil YS selaku Direktur utama PT Basis Utama Prima saksi yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan BTS 4G,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, dikutip dari Okezone, Kamis (16/6).

Untuk mempercepat proses penyidikan, Yusrizki langsung ditahan di Rumah Tahanan Rutan Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 15 Juni 2023.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Lalu, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Para tersangka dijerat dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ADF)

Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

SHARE