IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham RELF atau PT Graha Mitra Asia Tbk atau Relief Asia sebagai efek syariah. Ketetapan ini sesuai keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah.
Yaitu Keputusan Nomor: KEP-58/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Graha Mitra Asia Tbk sebagai Efek Syariah.
"Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah," tulis pengumuman OJK dari laman resminya, Selasa (20/6/2023).
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran oleh PT Graha Mitra Asia Tbk.