Sariguna Primatirta (CLEO) Siap Tebar Dividen Rp29,89 Miliar, Ini Jadwalnya
PT Sariguna Primatirta Tbk (CLEO) telah menyelenggarakan RPST dan menetapkan pembagian dividen Rp29,98 miliar atau Rp2,5 per saham.
IDXChannel – PT Sariguna Primatirta Tbk (CLEO) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Rabu (19/5/2021) di Voza Premium Office, Surabaya, yang menetapkan penggunaan laba tahun buku 2020. Sekaligus terkait pembagian dividen Rp29,98 miliar atau Rp2,5 per saham.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pemegang saham emiten produsen air minum dalam kemasan dengan merk Cleo ini menyetujui penggunaan laba perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp132,77 miliar
Adapun diputuskan bahwa Perseroan akan melakukan pembayaran dividen tunai dari laba bersih Perseroan Tahun Buku 2020 sebesar Rp29,98 miliar atau sebesar Rp2,5 per saham yang akan dibagikan kepada 11,99 miliar saham Perseroan setelah memperhitungkan saham yang dibeli kembali oleh Perseroan.
Sementara itu, nominal sebesar Rp1 miliar akan disisihkan sebagai cadangan umum Perseroan dan nominal sebesar Rp101,78 miliar akan disisihkan sebagai sisa laba untuk diinvestasikan kembali.
Tercatat pada jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2020: akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen (Cum Dividen), Pasar Reguler dan Negosiasi pada 28 Mei 2021, Sedangkan di Pasar Tunai pada 2 Juni 2021
Sementara itu, untuk awal periode perdagangan saham tanpa hak dividen (Ex Dividen), di Pasar Reguler dan Negosiasi pada 31 Mei 2021, dan di Pasar Tunai pada 3 Juni 2021. Kemudian tanggal daftar pemegang saham yang berhak dividen (Recording Date) pada 2 Juni 2021. Terakhir yakni tanggal pembayaran dividen tunai pada 17 Juni 2021.
Adapun bagi Pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 17 Juni 2021 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek.
Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana yang bersangkutan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan. (FHM)