MARKET NEWS

SBA Textile (SBAT) Diputus Pailit, Kurator Turun Tangan

Rahmat Fiansyah 04/09/2025 11:52 WIB

PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) ditetapkan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) ditetapkan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) ditetapkan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) setelah mendapatkan gugatan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Alhasil, rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan hari ini, Kamis (4/9/2025) batal.

"Kami dengan ini menginformasikan bahwa RUPS tersebut dibatalkan oleh karena berdasarkan informasi yang kami terima pada tanggal 2 September 2025, SBAT telah diputus pailit," kata Pemilik SBAT, Tan Heng Lok lewat keterbukaan informasi, Kamis (4/9/2025).

Sedianya, perseroan akan menggelar RUPSLB pada hari ini di Axa Tower, Setiabudi, Jakarta. Agenda rapat yakni perubahan susunan direksi dan komisaris. Dengan demikian, rencana ini urung terlaksana.

Kendati demikian, Tan mengaku belum menerima salinan putusan pengadilan. Namun sejalan dengan putusan tersebut, semua aksi korporasi menjadi wewenang pengurus harta pailit, dalam hal ini kurator.

SBA Textile sebelumnya digugat oleh PT Putratama Satya Bhakti terkait tunggakan senilai Rp28,15 miliar. Tagihan tersebut terkait program pemagangan tenaga kerja yang jatuh tempo April 2023.

Perseroan mengaku tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut karena kondisi perusahaan sedang sulit. Produksi turun yang berimbas pendapatan, sehingga utang kepada pihak kreditur tidak bisa dibayar.

Tan menambahkan, perseroan sudah berupaya menempuh penyelesaian homologasi alias perdamaian agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik.

Namun, majelis hakim menolak upaya perdamaian tersebut. Gugatan yang didaftarkan pada Januari 2025 itu dikabulkan, sehingga SBA Textile dinyatakan pailit berdasarkan putusan yang dikeluarkan 29 Agustus 2025.

Hakim menunjuk Joko Dwi Atmoko sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses pailit. Selain itu, hakim juga mengangkat Asri, Syafrullah Alamsyah, dan Irwandi Husni sebagai kurator.

>

(Rahmat Fiansyah)

SHARE