SBA Textile (SBAT) Pailit, 13 Ribu Investor Nyangkut
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk atau SBA Textile (SBAT) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
IDXChannel - PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk atau SBA Textile (SBAT) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Perusahaan tekstil tersebut tidak memenuhi kewajibannya membayar tagihan kepada PT Putratama Satya Bhakti.
Perseroan sedianya menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis (4/9/2025) untuk merombak jajaran manajemen. Namun, rencana tersebut batal.
"Kami dengan ini menginformasikan bahwa RUPS tersebut dibatalkan oleh karena berdasarkan informasi yang kami terima pada tanggal 2 September 2025, SBAT telah diputus pailit," kata Pemilik SBA Textile, Tan Heng Lok.
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mensuspensi saham SBAT selama lebih dari satu tahun. Pada 20 Agustus, BEI kembali memperpanjang suspensi karena saham SBAT berada di papan pemantauan khusus selama setahun.
Perusahaan tersebut memiliki notasi khusus karena lima alasan yang meliputi adanya permohonan PKPU, tidak menyampaikan laporan keuangan, tidak ada pendapatan, absen dalam menyelenggarakan RUPS, dan posisi ekuitas negatif.
Sementara itu, SBA Textile terakhir kali menyampaikan laporan keuangan kuartal III-2023. Hingga saat itu, perseroan mencatat rugi bersih Rp24 miliar.
Saham SBAT berada di level Rp1 dengan nilai kapitalisasi pasar Rp5 miliar dan saham beredar 4,65 miliar. Dalam daftar pemegang saham, Tan Heng Lok menguasai 34,5 persen saham SBAT, diikuti PT INTI (Persero) 14 persen.
Masyarakat memiliki 51,52 persen saham SBAT atau setara 2,45 miliar. Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pun menunjukkan terdapat 13.393 investor. Dengan kata lain, dana investasi belasan ribu investor itu terjebak alias "nyangkut", sementara perusahaan terancam delisting dari BEI.
(Rahmat Fiansyah)