sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

SBA Textile (SBAT) Diputus Pailit, Kurator Turun Tangan

Market news editor Rahmat Fiansyah
04/09/2025 11:52 WIB
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) ditetapkan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) ditetapkan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). (Foto: iNews Media Group)
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) ditetapkan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) ditetapkan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) setelah mendapatkan gugatan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Alhasil, rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan hari ini, Kamis (4/9/2025) batal.

"Kami dengan ini menginformasikan bahwa RUPS tersebut dibatalkan oleh karena berdasarkan informasi yang kami terima pada tanggal 2 September 2025, SBAT telah diputus pailit," kata Pemilik SBAT, Tan Heng Lok lewat keterbukaan informasi, Kamis (4/9/2025).

Sedianya, perseroan akan menggelar RUPSLB pada hari ini di Axa Tower, Setiabudi, Jakarta. Agenda rapat yakni perubahan susunan direksi dan komisaris. Dengan demikian, rencana ini urung terlaksana.

Kendati demikian, Tan mengaku belum menerima salinan putusan pengadilan. Namun sejalan dengan putusan tersebut, semua aksi korporasi menjadi wewenang pengurus harta pailit, dalam hal ini kurator.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement