SBA Textile sebelumnya digugat oleh PT Putratama Satya Bhakti terkait tunggakan senilai Rp28,15 miliar. Tagihan tersebut terkait program pemagangan tenaga kerja yang jatuh tempo April 2023.
Perseroan mengaku tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut karena kondisi perusahaan sedang sulit. Produksi turun yang berimbas pendapatan, sehingga utang kepada pihak kreditur tidak bisa dibayar.
Tan menambahkan, perseroan sudah berupaya menempuh penyelesaian homologasi alias perdamaian agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik.
Namun, majelis hakim menolak upaya perdamaian tersebut. Gugatan yang didaftarkan pada Januari 2025 itu dikabulkan, sehingga SBA Textile dinyatakan pailit berdasarkan putusan yang dikeluarkan 29 Agustus 2025.
Hakim menunjuk Joko Dwi Atmoko sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses pailit. Selain itu, hakim juga mengangkat Asri, Syafrullah Alamsyah, dan Irwandi Husni sebagai kurator.
(Rahmat Fiansyah)