MARKET NEWS

SBAT Digugat PKPU, Komisaris, Sekper, dan Komite Auditnya Ramai-Ramai Resign

Fiki Ariyanti 28/02/2024 08:48 WIB

PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) mengumumkan pengunduran diri Komisaris, Sekretaris Perusahaan (Sekper), hingga Komite Audit Perseroan. 

SBAT Digugat PKPU, Komisaris, Sekper, dan Komite Auditnya Ramai-Ramai Resign (Foto MNC Media)

IDXChannel - Emiten produsen benang, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) mengumumkan pengunduran diri Komisaris, Sekretaris Perusahaan (Sekper), hingga Komite Audit Perseroan. 

Mundurnya petinggi perseroan tersebut muncul di tengah gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Nam Phong Industry Co Ltd terkait utang perseroan senilai Rp1,92 miliar.

Direktur Utama (Dirut) Sejahtera Bintang Abadi Textile, Martha Intan Yaputra menyampaikan bahwa Komisaris Perseroan, Ivan Zuchly telah mengajukan resign pada 28 Februari 2024.

"Kami telah menerima surat pengunduran diri atas nama Ivan Zuchly selaku Komisaris PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk pada tanggal 28 Februari 2024," ungkap Martha dalam Keterbukaan Informasi BEI, Rabu (28/2/2024).

Selain itu, pada hari ini pula, Muhammad Diemas Fauzie selaku anggota Komite Audit Perseroan juga memutuskan mundur dari jabatannya. 

"Kami informasikan bahwa kami telah menerima surat pengunduran diri atas nama Muhammad Diemas Fauzie selaku anggota Komite Audit PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk pada tanggal 28 Februari 2024," Martha menambahkan.

Sayangnya, baik Ivan maupun Diemas tak menyebutkan alasan pengunduran diri mereka dalam surat resign-nya yang dilampirkan dalam Keterbukaan Informasi BEI.

Di samping Ivan dan Diemas, sehari sebelumnya tepatnya pada 27 Februari 2024, Anggota Komite Audit Perseroan, Kusmati Epni Suprihatiningsih juga tercatat mengundurkan diri.

Sebelumnya pada 15 Februari 2024, Reza Marzuki pun resmi mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Perusahaan.

Ramai-ramai petinggi SBAT pamit ini di tengah kondisi perseroan yang sedang mengalami gugatan PKPU dari Nam Phong Industry Co Ltd. Gugatan tersebut dilayangkan terkait utang perseroan senilai Rp1,92 miliar.

Martha Intan Yaputra menjelaskan dalam Keterbukaan Informasi BEI, gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Nam Phong Industry kepada perseroan terkait dengan beberapa tagihan pembelian atau utang perseroan kepada Nam Phong yang belum terselesaikan pembayarannya. 

"Nilai gugatan yang diajukan oleh Nam Phong Industry senilai USD123.774,48 atau senilai Rp1,92 miliar dengan kurs sebesar Rp15.526 (kurs tengah BI per 30 September 2023)," kata Martha, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

"Jika dibandingkan dengan total aset perseroan per 30 September 2023 yang sebesar Rp643,06 miliar, maka nilai gugatan tersebut sebesar 0,30 persen," dia menambahkan. 

Martha menegaskan, perseroan saat ini masih fokus pada jalur perdamaian dan pengajuan mekanisme pembayaran terhadap pihak pemohon atau dalam hal ini Nam Phong Industry.

"Dengan harapan pihak pemohon dapat menerima penawaran pembayaran dan akhirnya pihak pemohon mencabut permohonan PKPU kepada perseroan," pungkasnya.

(FAY)

SHARE