Sebelum Cek SID Saham, Kenali Dulu Manfaatnya di Pasar Modal
Cek SID Saham dibutuhkan untuk menunjukkan bahwa Anda secara resmi menjadi investor di pasar modal.
IDXChannel - Cek SID Saham dibutuhkan untuk menunjukkan bahwa Anda secara resmi menjadi investor di pasar modal. Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SID yakni KTP dan juga NPWP. Single Investor Identification (SID) sejatinya dibagi menjadi tiga, yakni untuk pemodal, nasabah, atau pihak lain.
Kemudian, syarat untuk mengajukan SID yakni Anda harus menyertakan dokumen yang diwajibkan untuk membuat Rekening Efek Utama di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Rekening tersebut dibuat atas nama Partisipan atau pihak lainnya yang direstui OJK. Partisipan dapat memperoleh SID untuk mengatur portofolionya atau milik pihak lain, selama tidak melanggar undang-undang yang ada.
Pihak lain seperti nasabah, partisipan, dan pemodal dapat memiliki SID selama tidak melanggar undang-undang dan Peraturan KSEI. Khusus untuk nasabah yang tidak memiliki efek di KSEI, tetap dapat memiliki SID. Caranya adalah dengan memberikan data nasabah kepada KSEI.
Sebelum mulai berinvestasi, ketahui dahulu tujuan kepemilikan SID. Tujuannya yakni menjelaskan bahwa investor telah terdaftar secara resmi sebagai investor di pasar modal Indonesia. Single Investor Identification (SID) sudah mulai diterapkan sejak 2011 yang terdiri atas 15 digit, yakni digit ke 1 dan ke 2 menandakan tipe investor.
Seperti contohnya yaitu kode ID untuk (investor perorangan), kode SC untuk (perusahaan), MF untuk (Mutual Fund), IS untuk (bank), CP untuk (korporasi), PF untuk (dana pensiun), dan OT untuk tipe investor lainnya.
Kemudian, digit ke 3 menunjukkan status investor, dimana kode D untuk domestik dan F untuk investor asing. Digit ke 4 hingga ke 7 menjelaskan bulan dan tanggal lahir investor serta tanggal dan bulan pembukaan rekening efek terkait.
Selanjutnya, digit ke 8 hingga ke 13 menunjukkan Trading ID investor yang terdiri dari 6 digit angka. Dimana dua digit terakhir merupakan digit pemeriksaan ID para investor. Melalui Single Investor Identification (SID) ini, para investor dapat dengan mudah mengecek portofolio secara keseluruhan meski sahamnya terparkir di beberapa sekuritas tercatat.
Hal ini sebabkan oleh cara kerja SID seperti e-KTP, dimana data semua investor terintegrasi secara nasional. SID dapat dikatakan sebagai medianya para investor untuk mengawasi aset kekayaan mereka hanya cukup dengan mengakses portal yang dikelola di KSEI lewat investor.ksei.co.id.
Selain itu, adapun manfaat dari SID ini yaitu Manfaat SID yakni merupakan salah satu cara mempermudah investor untuk mengecek dan mengakses portofolionya dari berbagai jenis investasi dan sekuritas yang berbeda.
Kemudian, SID juga dapat memungkinkan investor untuk memperhatikan aset mereka secara online melalui situs investor.ksei.co.id yang dikelola secara resmi oleh PT KSEI. Dengan adanya SID juga memungkinkan investor untuk mengecek asetnya melalui bank penyedia jasa Rekening Dana Investor atau RDI karena Single Investor Identification (SID) telah terintegrasi dengan perbankan. Dimana pengecekan nilai saham ini dapat dilakukan melalui ATM atau internet banking yang dimiliki.
Manfaat lain dari adanya SID yaitu dapat menjadi alat untuk mengidentifikasi, mengawasi, dan mengakses data atas kepemilikan berbagai jenis investasi secara transparan kepada investor. Tak hanya bagi investor, SID juga memiliki manfaat untuk mendukung upaya integrasi infrastruktur pasar modal di Indonesia. (SNP)