Sederet Manfaat EBA Syariah, Kredit Rumah Makin Mudah hingga Investasi Cuan
EBA Syariah ini merupakan bentuk partisipasi Sarana Multigriya Finansial (SMF)-Bank Syariah Indonesia (BRIS) memiliki manfaat, apa saja?
IDXChannel - Pemerintah senantiasa terus mengembangkan inklusi keuangan syariah, baik itu perbankan maupun pasar modal. Salah satunya mendukung pencatatan perdana Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS SP) pertama di Indonesia.
EBA Syariah ini merupakan bentuk partisipasi Sarana Multigriya Finansial (SMF)-Bank Syariah Indonesia (BRIS).
"Dengan adanya EBAS Syariah ini dapat memudahkan masyarakat untuk memperoleh kredit perumahan dengan tentu mudah, murah dan berjangka panjang, itu saya kira intinya," ujar Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin dalam Konferensi Pers usai pencatatan perdana di Gedung BEI, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Selain diversifikasi sumber pembiayaan, lanjut Wapres, penerbitan Efek Beragun Aset Syariah ini memiliki banyak manfaat lainnya.
"Sustain kredit rumah berbasis syariah lebih terbuka, kompetitif karena menurut informasi yang saya terima, peminatnya banyak dan terbuka peluang-peluang yang lebih besar," ungkap Wapres.
Sebagai informasi, EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan efek beragun aset syariah yang underlying portofolionya berasal dari pembiayaan Griya dengan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) milik BSI, di mana mekanisme penebitannya merujuk kepada prinsip syariah yang mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah atau tim ahli syariah pasar modal.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dan persyaratan mengenai Ahli Pasar Modal Syariah yang diatur dalam POJK No 16/Tahun 2015. Selain itu, penerbitan EBAS-SP telah sesuai dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2015 dan Fatwa DSN MUI No.121 tahun 2018.
Dalam penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 ini, SMF berperan sebagai penerbit, pengatur dan pendukung pembiayaan; dan Bank Syariah Indonesia berperan sebagai pemberi pembiayaan asal dan penyedia jasa.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI berperan sebagai Wali Amanat dan Bank Kustodian. Sementara itu, agen penjual EBA-SP SMF-BRIS01 yakni PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas.
Penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01 diterbitkan dalam 2 tahapan, yaitu Kelas A dengan nilai sebesar Rp297,7 miliar yang ditawarkan melalui mekanisme penawaran umum, serta Kelas B sebagai kelas subordinasi yang berfungsi melindungi Kelas A dan diterbitkan melalui penawaran terbatas.
Kelas A ditawarkan dengan jangka waktu atau tenor Weighted Average Life (rata-rata tertimbang jatuh tempo) 4 tahun. Kelas B sebagai subordiasi diterbitkan dengan total nominal Rp27,3 miliar atau 8,4 persen dari jumlah kumpulan tagihan.
(FAY)