Sepanjang 2024, OJK Berikan Sanksi ke-55 Pihak di Pasar Modal
Sanksi terhadap 55 pihak di pasar modal ini juga termasuk pemberian denda Rp22,37 miliar, pemberian 14 perintah tertulis, serta.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 55 pihak di pasar modal. Angka ini tercatat sejak Januari 2024 hingga April 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, sanksi terhadap 55 pihak di pasar modal ini juga termasuk pemberian denda Rp22,37 miliar, pemberian 14 perintah tertulis dan satu pencabutan izin orang dan perseorangan.
"Selain itu, OJK juga mengeluarkan dua peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp33,82 miliar kepada 328 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 56 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan," kata Inarno dalam konferensi pers secara daring pada Senin (13/5/2024).
Sementara itu, pada bulan April 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,6 miliar dan atau perintah tertulis kepada tiga Manajer Investasi dan satu emiten atas kasus pelanggaran di bidang pasar modal.
Di sisi lain, tekanan di pasar saham global turut berdampak pada pasar saham domestik di bulan April 2024, dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi 0,53% year to date ke level 7.234,20.
Kemudian nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp12.077 triliun atau naik 3,45% year to date, serta membukukan net buy sebesar Rp7,95 triliun ytd.
“Pelemahan terjadi di antaranya di sektor teknologi serta transportasi dan logistik. Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham tercatat Rp11,63 triliun year to date,” ujar Inarno.
(NIY)